Fakfak – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Diperindag) Kabupaten Fakfak membantah adanya pungutan retribusi Rp200 ribu perbulan di Pasar Darurat Thumburuni di Kelapa Dua.

Itu ditegaskan Kepala Disperindag Kabupaten Fakfak, Mohjak Rengen, S.Sos, M.Sda melalui Kepala Bidang Pasar, Zet Sampe Tondok kepada media ini dirunag kerjanya, Selasa (23/7/2024) lalu.

“Kalau memang isu itu benar, tolong tunjukan kepada kami, dan kalau ada oknum-oknum yang melakukan itu, kami akan tindak tegas,” ujar Zet Sampe Tondok.

Zet menjelaskan di dalam proses pemungutan itu diberikan bukti sementara berupa kwitansi sebagai bukti bahwa petugas telah menerima uang dari para pedagang atau penjual.

“Setelah di setor dibuatkan SSRD (Surat Setoran Retribusi Daerah), yang dicap lunas, lalu kemudian diberikan kepada para pedagang, karena itu bukti yang valid, kalau tadi kwitansi itu sifatnya sementara,” jelasnya.

Biasanya dalam kwitansi itu, kata Zet, redaksinya yang ditulis dua ratus ribu rupiah untuk pembayaran retribusi bulanan.

“Nah, dia hanya melihat nominalnya Rp200 ribu, tapi dia tidak baca redaksi kwitansi itu, didalam redaksi kwitansi itu disebut pembayaran retribusi bulanan swadaya nomor sekian untuk katakanlah bulan Januari sampai April dari nilai Rp50 ribu, jadi didalam otak dia itu masa besaran bulanan itu Rp200 ribu, padahal bisa saja pembayaran sampai 4 bulan kedepan, jadi maaf itu yang bisa saya sampaikan untuk menanggapi isu-isu yang tidak benar berkembang,” jelasnya. (pr)