Manokwari – Pemerintah Provinsi Papua Barat melalui Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) terus menggenjot pembentukan Koperasi Merah Putih di tingkat desa dan kelurahan, sejalan dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang percepatan pembangunan kesejahteraan di Papua.
Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Papua Barat, Enos Aronggear, menyampaikan bahwa dari tujuh kabupaten di wilayah Kaimana, tercatat sebanyak 472 koperasi aktif, sementara 194 koperasi lainnya dinyatakan tidak aktif.
“Koperasi-koperasi yang tidak aktif ini umumnya terbentuk atas inisiatif masyarakat, dan Dinas hanya hadir sebagai saksi dalam proses pendiriannya,” ujar Enos dalam keterangan persnya, Kamis (1/5).
Menurutnya, pemerintah kini mengarahkan fokus pada pembentukan koperasi berbasis kampung, yakni Koperasi Merah Putih. Koperasi ini dibentuk melalui musyawarah kampung dengan kepala kampung sebagai pengawas, sementara pengurus dipilih langsung oleh warga setempat.
Enos mengungkapkan, pihaknya akan segera turun ke sejumlah kabupaten untuk melakukan sosialisasi dan koordinasi dengan aparat kampung guna memetakan kesiapan wilayah dalam pembentukan koperasi. Ia menyebut bahwa para bupati di daerah sudah menyatakan kesiapan dan hanya menunggu kehadiran tim dari provinsi.

“Progres pembentukan koperasi harus sudah kami laporkan ke Gubernur pertengahan Mei ini. Kami juga dikejar tenggat dari kementerian, dan laporan akhirnya akan sampai ke Presiden,” tegasnya.
Sementara itu, Dinas Koperasi Papua Barat telah melakukan sosialisasi awal di Kabupaten Teluk Bintuni, termasuk menjalin koordinasi dengan pihak BP Tangguh. Diketahui, sejak 2006 hingga 2012, sejumlah koperasi telah dibentuk melalui program tanggung jawab sosial (CSR) perusahaan tersebut, meskipun keberadaannya belum seluruhnya terdata oleh pemerintah daerah.
Enos menekankan pentingnya kesesuaian dalam pembentukan koperasi dengan regulasi yang berlaku, yakni Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Regulasi tersebut mensyaratkan keanggotaan minimal 20 orang serta ketentuan simpanan pokok, simpanan wajib, dan simpanan sukarela. Namun, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21, kini koperasi juga dapat dibentuk oleh minimal sembilan anggota.
“Kami terus mendorong lahirnya koperasi di tingkat kampung sebagai fondasi penguatan ekonomi rakyat,” pungkas Enos. (jw/pr)
Dapatkan berita terupdate dari PrimaRakyat.Com di:

Tinggalkan Balasan