Fakfak — Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Fakfak menggelar Rapat Paripurna Pleno Ketiga dengan agenda utama mendengarkan jawaban Bupati Fakfak atas pandangan umum fraksi-fraksi serta laporan pendapat gabungan komisi.
Badan Anggaran Dewan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Fakfak Tahun Anggaran 2026.
Rapat paripurna yang berlangsung di ruang sidang DPRK Fakfak, Selasa (30/12/2025) siang, dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum oleh Wakil Ketua III DPRK Fakfak, Domianus Tuturop.
Berdasarkan daftar hadir yang dibacakan Sekretariat DPRK Fakfak, dari total 25 anggota dewan, sebanyak 21 orang hadir dan empat orang tidak hadir, sehingga rapat dinyatakan memenuhi kuorum.
“Berdasarkan ketentuan Peraturan DPRK Fakfak Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib DPRK, khususnya Pasal 123 huruf b ayat 1 dan 2, rapat paripurna dinyatakan sah untuk dilaksanakan,” ujar Domianus Tuturop saat membuka sidang.
Rapat Pleno Ketiga ini merupakan lanjutan dari Rapat Pleno Kedua yang digelar pada Senin (29/12/2025), dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi dan kelompok khusus dewan, laporan pendapat gabungan komisi, serta laporan pendapat Badan Anggaran DPRK Fakfak terhadap Raperda APBD 2026.
“Sejalan dengan jadwal rapat paripurna yang telah ditetapkan, agenda hari ini adalah penyampaian jawaban Bupati Fakfak atas seluruh pandangan dan laporan pendapat dewan terhadap Raperda APBD Tahun Anggaran 2026,” kata Domianus.
Pimpinan sidang kemudian mempersilakan Wakil Bupati Fakfak Donatus Nimbitkendik untuk menyampaikan jawaban resmi pemerintah daerah atas berbagai masukan, kritik, dan rekomendasi yang disampaikan fraksi-fraksi serta alat kelengkapan dewan dalam tahapan pembahasan APBD 2026.
Rapat paripurna tersebut menjadi salah satu tahapan penting dalam proses pembahasan APBD Kabupaten Fakfak Tahun Anggaran 2026 sebelum memasuki agenda pengambilan keputusan bersama antara DPRK dan Pemerintah Kabupaten Fakfak. (st/pr)
Dapatkan berita terupdate dari PrimaRakyat.Com di:












Tinggalkan Balasan