Fakfak – Hasan Yarkuran resmi ditunjuk sebagai Ketua Dewan Pimpinan Daerah (BPD) Kamar Adat Pengusaha Papua (KAPP) Kabupaten Fakfak untuk masa bakti 2024–2029.

Penunjukan ini berdasarkan Surat Keputusan (SK) Nomor: 002/SK/Plt/BPD-PB/II/2025 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tugas Badan Pengurus Daerah KAPP Fakfak.

SK tersebut sekaligus menetapkan susunan lengkap kepengurusan BPD KAPP Fakfak, yakni: Ketua: Hasan Yarkuran, Wakil Ketua Bidang Organisasi: Timotius Hindom, Wakil Ketua Bidang Konstruksi: Senen Temongmere, Wakil Ketua Bidang Koperasi dan UMKM: Abubakar Iha dan Wakil Ketua Bidang Investasi: Sudirman Ugar.

Sekretaris: Rosali Ombair, Wakil Sekretaris Bidang Organisasi: Imelda Samay, Wakil Sekretaris Bidang Konstruksi: Roba Kum, Wakil Sekretaris Bidang Koperasi dan UMKM: Manfred Gewab dan Wakil Sekretaris Bidang Investasi: Salim Rengen

Bendahara: Amalia Muri, BPKO: Arifin Baraweri, Badan Advokasi: Alex Abrahan Wanggai dan Direktur Eksekutif: Markus Ali Bauw

KAPP memiliki visi untuk mewujudkan dunia usaha masyarakat adat Papua yang kuat, kreatif, dan kompetitif.

Organisasi ini menjadi wadah profesional bagi pengusaha anak adat Papua dalam membina, mengembangkan, dan menghubungkan potensi ekonomi masyarakat adat di berbagai sektor dari usaha daerah, koperasi, hingga swasta.

Misinya adalah menjadi sarana komunikasi, informasi, konsultasi, representasi, fasilitasi, dan advokasi bagi pengusaha anak adat Papua.

KAPP juga berperan sebagai jembatan antara pelaku usaha lokal, nasional, dan internasional dalam membentuk iklim usaha yang bersih, transparan, dan profesional.

Program strategis KAPP difokuskan pada tiga hal utama: Pertama: Memperkuat organisasi ekonomi masyarakat adat Papua, termasuk kelembagaan, kepengurusan, dan sumber daya untuk meningkatkan peran dalam pengambilan keputusan dan pengawasan kebijakan pembangunan yang adil dan berkelanjutan.

Kedua: Membangun jaringan kerja antar-lembaga adat dan pemerintah serta organisasi masyarakat sipil guna memperjuangkan kebijakan yang berpihak pada kesejahteraan, hak-hak dasar, dan pelestarian lingkungan.

Ketiga: Meningkatkan kapasitas organisasi dan anggota KAPP untuk menjalankan peran strategis, memperkuat kinerja, dan membangun akuntabilitas menuju kemandirian organisasi.

Kegiatan KAPP berlandaskan pada Undang-Undang Dasar 1945, UU Otonomi Khusus Papua Tahun 2001, Perpres RI No. 84 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang dan Jasa di Papua dan Papua Barat.

Perdasi No. 17 Tahun 2008 tentang Jasa Konstruksi, Perdasus No. 18 Tahun 2008 tentang Ekonomi Kerakyatan, Deklarasi Universal HAM PBB (1984) dan Konvensi ILO 169 (1998)

Dengan sistem administrasi dan manajemen yang baik, KAPP diharapkan mampu nenyediakan layanan informasi bagi pelaku usaha dan masyarakat adat.

Melakukan advokasi untuk UMKM dan koperasi adat, Membuat basis data dunia usaha dan potensi ekonomi masyarakat adat dan Menyusun program jangka pendek hingga jangka panjang yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat.

Keberadaan KAPP diharapkan menjadi pendorong terwujudnya iklim usaha yang sehat, partisipatif, dan memberdayakan pengusaha anak adat Papua untuk turut aktif dalam pembangunan di tanah Papua.

BPD KAPP Kabupaten Fakfak juga sudah terdaftar di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Fakfak dengan Nomor: 200.143/110/BKBP/FF/IV/2025 tanggal 28 April 2025. (st/pr)

Dapatkan berita terupdate dari PrimaRakyat.Com di: