Kaimana – Kepolisian Resor (Polres) Kaimana menegaskan kembali pentingnya disiplin dan profesionalitas bagi seluruh anggota Polri. Penegasan ini disampaikan Kapolres Kaimana, AKBP Satria Dwi Dharma, S.I.K., saat memimpin upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Briptu EP di lapangan apel Polres Kaimana, Senin (29/9/2025).

Dalam amanatnya, Kapolres menyatakan bahwa pemberhentian tersebut merupakan keputusan institusi akibat pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota bersangkutan.

Ia menekankan, PTDH adalah langkah tegas sekaligus wujud komitmen pimpinan Polri untuk menjaga kehormatan dan marwah institusi.

“PTDH bukan hanya berdampak pada personel yang bersangkutan, tetapi juga keluarga besar mereka. Saya berharap tidak ada lagi upacara seperti ini di masa mendatang,” ujar Kapolres.

Kapolres mengingatkan seluruh anggota agar menjadikan peristiwa ini sebagai pelajaran penting. Disiplin, kepatuhan terhadap hukum, dan profesionalitas, katanya, harus menjadi fondasi utama dalam menjalankan tugas sebagai aparat penegak hukum.

Ia menambahkan, setiap perilaku anggota Polri sangat menentukan citra institusi di mata masyarakat. Oleh karena itu, Kapolres meminta setiap personel mengedepankan norma sosial, etika, serta integritas dalam bertugas.

“Setiap tindakan kita mencerminkan nama baik institusi. Jangan sampai perbuatan pribadi mencoreng kepercayaan publik terhadap Polri,” tegas AKBP Satria.

Kapolres juga berpesan agar seluruh anggota meningkatkan kesadaran hukum dan rasa tanggung jawab.

Menurutnya, menjaga integritas bukan sekadar kewajiban, tetapi juga sebuah kehormatan sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.

Ia menekankan agar seluruh personel berhati-hati, memegang teguh disiplin, serta menjadikan profesionalitas sebagai pedoman utama.

“Jangan pernah melakukan pelanggaran sekecil apa pun, karena akibatnya bisa merugikan diri sendiri, keluarga, dan institusi,” pungkas Kapolres. (wind/pr)

Dapatkan berita terupdate dari PrimaRakyat.Com di: