Larat — Kapolsek Tanimbar Utara Iptu E. Fasse memfasilitasi mediasi sengketa adat antara Marga Ongirwalu dan Marga Teriraun terkait penelusuran sejarah nama Iba serta klaim Raja Iba, Senin (16/2/2026).
Mediasi berlangsung di lobi Polsek Tanimbar Utara sejak pukul 11.00 WIT hingga 13.30 WIT dalam suasana tertib dan kondusif.
Perselisihan mencuat akibat perbedaan pandangan mengenai asal-usul nama Iba dan figur Raja Iba yang tertulis pada Tugu Yaha Riat di situs adat Lean Kelmanutu (batu adat). Kedua marga sama-sama mengklaim memiliki moyang berbeda sebagai Raja Iba.
Marga Ongirwalu menyebut moyang mereka, Afitu, sebagai sosok yang pertama datang dan dikenal sebagai Raja Iba. Sementara Marga Teriraun menyatakan moyang mereka, Bakus Teriraun, merupakan figur Raja Iba berdasarkan silsilah keluarga dan peninggalan leluhur.
Dalam arahannya, Iptu E. Fasse mengapresiasi kehadiran kedua pihak dan menegaskan pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di Desa Lamdesar Timur.
“Saya mengucapkan terima kasih atas kehadiran bapak-bapak sekalian. Permasalahan ini harus diselesaikan secara baik agar tidak mengganggu situasi kamtibmas di Lamdesar Timur,” ujar Fasse.
Ia menegaskan, kepolisian mengedepankan penyelesaian melalui mekanisme adat dan musyawarah bersama.
“Silakan masing-masing pihak menyampaikan sejarah secara benar dalam forum adat, sehingga generasi selanjutnya mengetahui sejarah yang sebenarnya,” katanya.
Kapolsek juga meminta Pemerintah Desa Lamdesar Timur segera memfasilitasi musyawarah adat yang lebih besar dengan melibatkan tokoh adat, tetua marga, dan unsur pemerintah desa. Forum tersebut direncanakan digelar usai Hari Raya Idul Fitri tahun ini.
Perwakilan Marga Ongirwalu, Lukas Ongirwalu, meminta agar tulisan Raja Iba pada Tugu Yaha Riat dihapus karena dinilai tidak sesuai dengan sejarah versi keluarga mereka.
“Tulisan Raja Iba yang ada harus dihapus karena tidak sesuai dengan sejarah aslinya,” kata Lukas.
Sementara itu, perwakilan Marga Teriraun, Marten Teriraun, menegaskan tulisan tersebut merupakan peninggalan leluhur yang patut dipertahankan.
“Kami memiliki bukti sejarah terkait tulisan Yaha Riat (Raja Iba). Itu peninggalan leluhur kami dan kami berkewajiban menjaganya,” ujar Marten. Ia menambahkan, pihaknya tidak memiliki kepentingan lain selain meluruskan sejarah adat bagi anak cucu Marga Teriraun.
Iptu E. Fasse menegaskan, kepolisian bertindak netral dan hanya memastikan proses berjalan aman.
“Kami mengedepankan musyawarah adat. Namun, apabila terdapat unsur pelanggaran hukum, tentu akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, penyelesaian sengketa adat diutamakan melalui musyawarah dengan tetap menghormati kearifan lokal.
Secara keseluruhan, mediasi berlangsung aman dan lancar. Kapolsek berharap situasi kamtibmas di Desa Lamdesar Timur tetap terkendali sembari menunggu forum musyawarah adat digelar setelah Idul Fitri. (st/pr)





Tinggalkan Balasan