
SBB – Kepala Puskesmas Kairatu Nurma Mahu,S.KM kembali berulah terkait jasa pegawai yang dianggarkan oleh BPJS, karena apabila pegawai yang sudah melaksanakan kegiatan BOK tidak bisa di bayarkan lagi jasa BPJS nya.
Dua anggaran ini berasal dari pos yang berbeda dan tidak ada aturan (dasar hukum) yang mendukung untuk tidak dibayarkan.
Masalah ini sudah dipertanyakan pegawai terhadap Kepala Puskesmas. Namun jawabannya bahwa hal ini sudah arahan dari atasan.

Itu dibeberkan sumber yang enggan namanya disebutkan kepada media lewat telpon seluler, Minggu (19/5/2024).
Menurut sumber, Kepala Puskesmas sering mengancam pegawai dengan membawa nama Jenderal. Hal ini bisa dibilang bahwa selama ini juga Kepala Puskesmas selalu memakai nama Jenderal untuk menakut-nakuti para pegawai sehingga mendapat keuntungan dari ancaman tersebut.

“Kepala Puskesmas memberikan statement bahwa bagi pegawai yang berani membangkang, maka namanya segera masuk daftar list dan mengancam akan dipindahkan ke RSUD Waisala”,ujar sumber.
Selain itu dalam realisasi anggaran BOK bulan Februari dan Maret Tahun 2024, khusus untuk program TBC dan malaria dicurigai adanya kerjasama antara Kepala Puskesmas, bendahara dan mantan penanggung jawab program TBC berinisial (NS) dan Pj Malaria (WR).
Terhadap pencairan anggaran tersebut laporannya fiktif karena kenyataan di lapangan tidak ada kegiatan yang dilaksanakan.
Sumber juga mengatakan bahwa pada bulan Februari dan Maret PJ Program adalah (SD) namun laporannya dibuat oleh mantan PJ TBC yang lama (NS) serta melibatkan beberapa pegawai di dalamnya.
Di samping itu ada beberapa pegawai yang bertanya-tanya tentang jasa pegawai yang dipakai untuk akreditasi sementara untuk kegiatan seperti itu ada anggarannya.
“Ada pegawai masih disuruh untuk mengecat ruangan dan membersihkan ventilasi-ventilasi jendela yg tingginya hampir 4 meter, serta pekerjaan itu dilakukan oleh pegawai perempuan sementara itu sangat berisiko,” ucap sumber.
Tindakan yang dilakukan oleh Kepala Puslesmas Kairatu sangat memprihatikan karena sekalipun dia mengatakan bahwa itu suatu kebijakan namun untuk kebijakan dengan memotong jasa pegawai bisa dibilang itu tindakan pungli. (ge/pr)
Tinggalkan Balasan