Fakfak – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Fakfak menggelar rapat koordinasi membahas persiapan pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Fakfak di ruang rapat Kantor KPU setempat, Minggu (25/8/2024).

Rakor dipimpin Ketua KPU Kabupaten Fakfak, Hendra Joenanddy Crisye Talla bersama anggotanya, yakni Kepala Devisi (Kadiv) Hukum dan Pengawasan, Marthen Luther Singgir, Kadiv Perencanaan Data dan Informasi, Mohammad Idris Rumata,

Kadiv Sosdiklih, Parmas dan SDM, Nur Hasmiah dan Kadiv Teknis Penyelenggara, Yosan Massa didampingi Sekretaris KPU Fakfak, Muhammad Ikhsan Payapo. Juga hadir Partai Politik, Bawaslu Kabuapaten Fakfak, Forkpopimda serta undangan lainnya.

Ketua KPU Hendra Talla mengatakan, dalam rapat ini membahas di antaranya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XX/2024 yang dikeluarkan pada 20 Agustus 2024.

“KPU RI telah menindaklanjuti keputusan tersebut dengan surat dinas Nomor 1692/PL.02.2-SD/05/2024 tertanggal 23 Agustus 2024,” ujarnya.

Menurutnya, surat tersebut berisi pedoman pelaksanaan tahapan untuk pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota.

“Rapat ini juga membahas persiapan pendaftaran calon tentang tahapan pendaftaran yang akan dimulai pada 27 Agustus 2024 berakhir 29 Agustus 2024,” tuturnya.

Sambung Hendra, untuk pendaftaran pada 27-28 Agustus 2024 akan berlangsung dari pukul 08.00 WIT hingga pukul 16.00 WIT. Sedangkan pada tanggal 29 Agustus 2024 dimulai pukul 08.00 WIT hingga pukul 23.59 WIT.

Hendra mengingatkan bahwa Partai Politik atau gabungan Partai Politik harus menunjuk Admin Silon dan petugsa penghubung (LO) sesuai dengan Pasal 92 PKPU Nomor 8 Tahun 2024.

“Penunjukan ini harus disertai surat penunjukan resmi dan permohonan pembukaan akses Silon harus diajukan menggunakan formulir yang telah ditentukan,” tandasnya. (pr)