Fakfak – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Fakfak, Hendra Joenanddy Crisye Talla resmi membuka Rapat Pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Barat serta Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Fakfak Tahun 2024
Acara ini dilaksanakan di ball room hotel Grand Papua Fakfak, Jumat (20/9/2024) sore dihadiri Kepala-Kepala Devisi (Kadiv) KPU Fakfak, jajaran Forkompinda, Bawaslu, PPD se Kabupaten Fakfak serta pihak terkait.
Dalam sambutannya, Ketua KPU Hendra Talla menyatakan. rapat pelo terbuka rekapitulasi dan penetapan DPT dalam pemilihan kepala daerah Kabupaten Fakfak tahun 2024 berdasarkan Peraturan Komisi Pemerintah Umum (PKPU) Nomor 7 tahun 2024.
“Serta Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 799 tahun 2024 tentang petunjuk teknis penyusunan daftar pemilih dalam penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota tahun 2024,” ujar Hendra Talla.
Rangkaian ini, sambung Hendra Talla diawali penetapan daftar pemilih sementara (DPS) 11 Agustus 2024 di tingkat Kabupaten. Selanjutnya 16 Agustus tahun 2024, juga telah mengikuti rangkaian penetapan DPS di tingkat provinsi Papua Barat.

Selanjutnya, hasil DPS tersebut telah diumumkan dan dibarengen juga dengan tanggapan masyarakat sejak tanggal 18 Agustus sampai dengan tanggal 27 Agustus 2024. Selanjutnya kita telah melakukan penyusunan dan rekapitulasi DPSHP baik di tingkat PPS, di tingkat PPD.
“Apresiasi kami berikan kepada rekan-rekan PPS, se Kabupaten Fakfak dan juga rekan-rekan PPD yang telah sukses menyelenggarakan rapat pleno terbuka rekapitulasi DPSHP,” ujar Handra Talla.
“Hari ini kita bersama-sama akan menyelenggarakan rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan daftar pemilih tetap tingkat kabupaten untuk pemilihan bupati dan wakil bupati kabupaten Fakfak tahun 2024,” sambungnya.
Setelah penetapan DPT, kata Hendra Talla DPT tersebut akan di bawa ke provinsi 23 September 2024 untuk ditetapkan.
“Artinya rangkaian demi rangkaian terkait dengan daftar pemilih telah kami lakukan sampai pada hari ini kita akan bersama-sama menetapkan daftar pemilih tetap, yang mana daftar pemilih sementara hasil yang telah ditetapkan itu berjumlah 59.215 pemilih,” pungkasnya.

Ketua KPU Hendra Talla menambahkan, setelah Ketua-ketua PPD menyampaikan hasil rekapitulasi DPSHP tingkat distrik, pihaknya membuka ruang tanggapan, sanggahan, masukan dapat dibuktikan dengan bukti-bukti outentik contohnya ada KTP atau Kartu Keluarga dari yang bersangkutan.
“Maka sebelum kami melakukan penetapan, tentu kami lakukan pembetulan-pembentulan secara seketika dimana aplikasi sidali akan dibuka dan akan dilakukan baik itu penambahan atau pengurangan,” jelasnya.
Pantauan media ini setelah Ketua PPD Furwagi dan Distrik Bomberay menyampaikan hasil rekapitulasi DPT untuk wilayahnya, Ketua KPU Hendra Talla menskor rapat pleno untuk Shalat Magrib dan akan dilanjutkan Pukul 19.00 WIT. (pr)
Tinggalkan Balasan