Fakfak – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Fakfak menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat serta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak tahun 2024, di Ballroom Hotel Grand Papua Fakfak, Minggu (11/8/2024).
Rapat pleno terbuka dipimpin Ketua KPU Kabupaten Fakfak, Hendra Joenanddy Crisye Talla bersama anggotanya, yakni Kepala Devisi (Kadiv) Hukum dan Pengawasan, Marthen Luther Singgir, Kadiv Perencanaan Data dan Informasi, Mohammad Idris Rumata, Kadiv Sosdiklih, Parmas dan SDM, Nur Hasmiah dan Kadiv Teknis Penyelenggara, Yosan Massa didampingi Sekretaris KPU Fakfak, Muhammad Ikhsan Payapo.
Dalam rapat tersebut, KPU Kabupaten Fakfak menetapkan DPS sebanyak 59.215 terdiri dari Pemilih sementara Laki-laki 29.271 dan Perempuan 29.944 tersebar di 216 Tempat Pemungutan Suara atau TPS.
Ketua KPU Kabupaten Fakfak Hendra Joenanddy Crisye Talla mengatakan, sesuai jadwal dan tahapan, penetapan DPS secara nasional dilaksanakan 11 Agustus 2024.
“DPS yang sudah kita tetapkan akan dibawa ke KPU Provinsi Papua Barat untuk rekapitulasi tingkat provinsi,” ujar Katua KPU Hendra Talla.

Selain itu, sambung Ketua KPU Hendra Talla, DPS tersebut dikembalikan ke panitia pemilihan Distrik (PPD) untuk diumumkan dimasing-masing kelurahan oleh panitia pemungutan suara (PPS) guna mendapat tanggapan dan masukan dari masyarakat.
Turut hadir dalam rapat tersebut, Wakil Bupati Fakfak Yohana Dina Hindom, Forkopimda dan Bawaslu, serta diikuti yang peserta berasal dari PPD.
Sebelumnya, rapat ini diawali penyampaian hasil rapat pleno rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) yang disampaikan masing-masing Ketua PPD. (pr)
Tinggalkan Balasan