Fakfak – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Fakfak, Papua Barat menggelar sosialisasi bertema, KPU Goes to Campus sosialisasi pendidikan pemilih Muda dan Pemilih Pemula di Pilkada tahun 2024, di Aula Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Ottow dan Geisler Fakfak, Sabtu (10/8/2024).

Sosialisasi ini diikuti puluhan mahasiswa termasuk peserta Orientasi Studi dan Pengenalan Kampus (Ospek) mahasiswa baru STIE OG Fakfak.

Kegiatan ini menghadirkan dua pemateri, yakni Kordinator Divisi Sosdikli Parmas SDM KPU Kabupaten Fakfak, Nur Hasmiah dan Kordinator Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kabupaten Fakfak, Mohammad Idris Rumata.

Kordinator Divisi Sosdikli Parmas SDM, Nur Hasmiah mengatakan, sosialisasi ini sangat penting sebagai upaya untuk mengedukasi dan mengajak generasi menggunakan hak pilihnya pada Pilkada yang akan berlangsung pada 27 November 2024 mendatang.

“Sosialisasi ini sangat penting terutama kepada mahasiswa yang merupakan pemilih pemula, sehingga, mahasiswa dapat memahami sistem penyelenggaraan Pemilu, sekaligus membangkitkan kesadaran akan hak politiknya sebagai warga negara, yang kemudian dapat dibagikan kepada keluarga dan masyarakat di sekitarnya,” ujarnya.

Sementara itu, Kordinator Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kabupaten Fakfak, Mohammad Idris Rumata menjelaskan syarat menjadi pemilih diatur dalam PKPU Nomor 7 tahun 2024.

“PKPU 7 tahun 2024 menjelaskan pemilih berusia 17 tahun atau sudah pernah menikah dibuktikan dengan akta nikah atau dokumen administrasi kependudukan yang diakui oleh Negara Republik Indonesi, nah itu berkaitan dengan pemilih,” kata Idris Rumata.

Sedangkan terdaftar dalam daftar pemilih menggunakan hak pilih, sambung Idris Rumata ada prosesnya, yaitu petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) telah menyelesaikan tugas pencocokan dan penelitian (Coklit) dalam rangka Pilkada 2024 yang dimulai sejak 24 Juni hingga 24 Juli 2024 lalu.

“Setelah itu, dilakukan rapat pleno terbuka rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) di PPS tingkat kampung dan kelurahan di wilayah Kabupaten Fakfak sejak tanggal 1 Agustus sampai tanggal 3 Agustus 2024,” tuturnya.

Selanjutnya, Pleno DPHP ditingkat PPD pada tanggal 5-7 Agustus 2024. Kemudian, Pleno Rekapitulasi DPHP tingkat KPU Kabupaten Fakfak tanggal 9-11 Agustus 2024

“Jadi hari minggu besok 11 Agutus 2024, kami KPU  Kabupaten Fakfak menggelar pleno penetepakan DPHP dan selanjutnya dilakukan Pleno ditingkat Provinsi Papua Barat pada tanggal 15-17 Agustus 2024,” jelasnya.

Idris Rumata meminta kepada masyarakat yang merasa belum didatangi Pantarlih pada masa proses Coklit yang masuk dalam kategori pemilih baru atau potensial, dapat memasukkan tanggapan melalui PPS atau PPD.

“Bisa juga langsung ke Kantor KPU yang masanya nanti pada tanggal 18 sampai 27 Agustus 2024,” pintanya.

Setelah masa tanggapan, sambung Idris Rumata, akan memasuki tahapan perbaikan dan olah data pada PPS di tanggal 28 Agustus – 1 September 2024.

“Kemudian akan dilakukan Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbedaan (DPSHP) ditingkat PPS 5-7 September. Tingkat PPD pada tanggal 9-11 September 2024,” jelasnya lagi.

Sementara, Pleno Rekapitulasi DPSHP dan Penetapan DPT oleh KPU Kabupaten Fakfak dimulai tanggal 14-21 September 2024.

“Ditingkat Provinsi, pada tanggal 22-23 September dan Pengumuman DPT, tahapan pada 22-27 September 2024,” tandasnya.

Proses ini, menurut Idris Rumata, penting untuk memastikan bahwa seluruh masyarakat yang memenuhi syarat dapat terdaftar sebagai pemilih pada Pilkada Serentak 2024.

Pantauan media ini, para peserta sosialisasi sangat antusias dalam mengikuti acara ini dan mengajukan pertanyaan, yang dilanjutkan closing statement oleh Kordinator Divisi Sosdikli Parmas SDM, Nur Hasmiah.

Nur Hasmiah berpesan jadilah pemilih yang cerdas, jangan Golput, “Ingat, jangan Golput, sebab Golput bukan pilihan,” pintanya, diakhiri foto bersama.

Diketahui, data Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) dari Kementerian Dalam Negeri menunjukkan total pemilih mencapai 59.922 orang, naik dari 58.346 orang pada Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilpres dan Pileg sebelumnya. (pr)