Kaimana – Kepolisian Resor (Polres) Kaimana menggelar upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap salah satu personel, Briptu EP, pada Senin (29/9/2025).

Upacara yang berlangsung di lapangan apel Polres Kaimana itu dipimpin langsung oleh Kapolres Kaimana, AKBP Satria Dwi Dharma, S.I.K.

Dalam amanatnya, Kapolres menegaskan bahwa pemberhentian tersebut merupakan bentuk konsistensi pimpinan Polri dalam menegakkan aturan hukum di internal kepolisian.

“Ini adalah wujud komitmen kami dalam memberikan sanksi tegas kepada anggota yang melakukan pelanggaran, baik disiplin maupun kode etik,” ujar Kapolres.

Menurut aturan internal Polri, PTDH dijatuhkan kepada anggota yang terbukti melakukan tindak pidana atau meninggalkan tugas lebih dari 30 hari berturut-turut tanpa alasan yang sah.

Prosesi PTDH berlangsung khidmat dan dihadiri pejabat utama, para perwira, serta seluruh personel Polres Kaimana. Kapolres menekankan bahwa keputusan ini menjadi pengingat bagi seluruh anggota agar selalu menjunjung integritas, disiplin, dan profesionalisme dalam bertugas.

“Pemberhentian ini bukan hanya berdampak pada anggota yang bersangkutan, tetapi juga keluarga besarnya. Saya berharap tidak ada lagi upacara serupa di masa mendatang,” kata Kapolres.

Lebih jauh, Kapolres meminta seluruh personel untuk menjadikan norma masyarakat, disiplin, dan profesionalitas sebagai pedoman utama. Ia menegaskan, setiap perilaku anggota mencerminkan citra institusi di mata publik.

“Ke depan, saya minta seluruh personel lebih berhati-hati, menjaga integritas, dan menjadikan hukum sebagai pedoman utama. Hindari pelanggaran sekecil apa pun agar tidak merugikan diri sendiri, keluarga, maupun institusi,” pungkasnya. (wind/pr)

Dapatkan berita terupdate dari PrimaRakyat.Com di: