Fakfak — Wakil Bupati Fakfak Donatus Nimbitkendik menyampaikan permohonan maaf kepada pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Fakfak atas keterlambatan penyampaian pengantar Nota Keuangan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Raperda APBD) Kabupaten Fakfak Tahun Anggaran 2026.

Permohonan maaf tersebut disampaikan dari mimbar sidang sebelum Wakil Bupati membacakan jawaban Bupati Fakfak atas pandangan umum fraksi-fraksi dan laporan pendapat dewan, dalam rapat pleno DPRK Fakfak, Selasa (30/12/2025).

“Saya, atas nama Bupati dan Wakil Bupati, menyampaikan permohonan maaf karena waktu yang sudah dijadwalkan telah terlewati lebih dari satu jam. Ini sidang yang terhormat dan seharusnya dilaksanakan tepat waktu,” ujar Donatus Nimbitkendik di hadapan pimpinan dan anggota dewan.

Dalam kesempatan tersebut, Wakil Bupati menegaskan pentingnya kedisiplinan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD), khususnya menjelang akhir tahun anggaran.

Ia meminta Sekretaris Daerah memastikan seluruh kepala OPD tetap berada di tempat tugas dan siap mendukung kelancaran agenda pemerintahan maupun persidangan.

“Kalau sudah mendapat tugas dan tanggung jawab, saya harap ini diperhatikan. Tidak boleh ada OPD yang meninggalkan tugas tanpa seizin Bupati atau Wakil Bupati karena hal ini sangat mengganggu kelancaran persidangan,” tegasnya.

Donatus juga mengingatkan bahwa sebelumnya Bupati Fakfak telah menegaskan tidak ada OPD yang diperbolehkan mengambil cuti atau meninggalkan daerah di penghujung tahun, mengingat masih banyak agenda pemerintahan yang harus diselesaikan.

Ia menjelaskan, ketidakhadiran Bupati Fakfak dalam sidang tersebut disebabkan kewajiban menghadiri pemakaman salah satu kepala OPD aktif, almarhum Abu Talib Pauspaus.

Kehadiran Bupati dinilai tidak dapat diwakilkan karena prosesi pemakaman membutuhkan pembacaan riwayat jabatan almarhum sebagai bentuk penghormatan institusi.

“Bupati dan saya telah sepakat bahwa beliau harus hadir langsung dalam pemakaman tersebut. Karena itu, Bupati meminta saya menyampaikan permohonan maaf kepada dewan yang terhormat,” kata Donatus.

Secara pribadi, Wakil Bupati juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRK Fakfak yang telah menunggu jalannya persidangan sejak pagi hingga dini hari.

“Menunggu dari pukul 09.00 hingga sekitar pukul 01.00 adalah waktu yang sangat panjang. Dari mimbar yang terhormat ini, saya mohon maaf,” ujarnya.

Menutup pernyataannya, Donatus mengajak seluruh pihak menjadikan momentum Natal dan pergantian tahun sebagai awal suasana baru dalam membangun kebersamaan antara eksekutif dan legislatif.

“Kita dalam suasana Natal. Mari kita berdamai dan melangkah bersama-sama di tahun yang baru,” pungkasnya. (st/pr)

Dapatkan berita terupdate dari PrimaRakyat.Com di: