Fakfak – Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Papua Barat mengapresiasi langkah inovatif Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Fakfak yang menghadirkan sistem aplikasi digital untuk mempermudah tata kelola pelayanan kepada masyarakat.
Kepala Ombudsman Papua Barat, Amus Atkana, menilai inisiatif RSUD Fakfak tersebut merupakan bentuk kemajuan nyata dalam mewujudkan pelayanan publik yang cepat, tepat, mudah, dan efisien.
“Langkah ini merupakan contoh baik yang perlu didukung dan ditularkan ke seluruh instansi dan organisasi perangkat daerah (OPD) di Kabupaten Fakfak. Pelayanan publik yang baik haruslah mudah diakses dan bebas dari pungutan liar,” ujar Atkana, Senin (6/10/2025).
Menurutnya, semangat pelayanan publik seharusnya berorientasi pada kepuasan masyarakat. Karena itu, ia menegaskan pentingnya setiap lembaga pelayanan di daerah mengedepankan prinsip kemudahan, transparansi, dan akuntabilitas.
“Kalau bisa dibuat mudah dan cepat, mengapa harus dipersulit. Publik adalah tuan dari pelayanan yang baik, sehingga pemerintah wajib memberikan pelayanan terbaik,” tegasnya.

Ombudsman Papua Barat juga mendorong agar sistem pelayanan berbasis digital seperti yang diterapkan di RSUD Fakfak dapat menjadi inspirasi bagi instansi lain untuk meningkatkan mutu pelayanan publik di wilayah Papua Barat. (ori pb/a.a/pr)
Dapatkan berita terupdate dari PrimaRakyat.Com di:
Tinggalkan Balasan