Pegaf –  Dalam semangat mewujudkan pelayanan publik yang semakin baik di masa depan, Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Papua Barat menjalin kerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Pegunungan Arfak (Pegaf) melalui penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) yang digelar di Aula Yoasmar, Ulong, Senin (7/10/2025).

Kegiatan ini dihadiri Kepala Perwakilan Ombudsman Papua Barat, Amus Atkana, bersama jajaran pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemda Pegaf, serta disaksikan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Pegunungan Arfak, BLK. Ever Dowansiba.

Dalam sambutannya, Amus Atkana menyampaikan apresiasi atas komitmen Pemerintah Kabupaten Pegunungan Arfak dalam mewujudkan tata kelola pelayanan publik yang baik.

“Kami mengapresiasi langkah Pemerintah Kabupaten Pegunungan Arfak yang terus berupaya memperkuat sinergi dengan Ombudsman untuk memastikan masyarakat mendapatkan pelayanan publik yang optimal. Publik adalah pihak istimewa yang harus dilayani dengan baik dan hati yang tulus,” ujar Atkana.

Sementara itu, Bupati Pegunungan Arfak Domi Saiba, S.Pd., M.Si. menyambut baik kerja sama ini sebagai langkah positif untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

“Kami bersyukur, karena pada penilaian Ombudsman tahun 2024, layanan publik di Kabupaten Pegunungan Arfak memperoleh opini hijau atau kategori baik. Melalui kerja sama ini, kami berkomitmen untuk tidak hanya mempertahankan capaian tersebut, tetapi juga meningkatkan kualitas layanan publik menjadi lebih baik lagi ke depan,” kata Bupati Saiba.

Kerja sama antara Ombudsman Papua Barat dan Pemda Pegunungan Arfak diharapkan dapat memperkuat sinergi antarlembaga dalam menciptakan birokrasi yang responsif, transparan, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.

“Sekali lagi, publik adalah tuan yang harus dilayani dengan baik. Mari kita layani dengan hati yang tulus,” pinta Amus Atkana. (ori.pb/a.a/pr)