Manokwari – Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Papua Barat mulai 13 Oktober hingga akhir November 2025 akan melaksanakan penilaian terhadap standar pelayanan publik di wilayah Papua Barat dan Papua Barat Daya. Penilaian ini mencakup pemerintah provinsi, kabupaten/kota, serta sejumlah instansi vertikal kementerian dan kepolisian.

Kepala Perwakilan ORI Papua Barat, Amus Atkana, mengatakan bahwa kegiatan ini bertujuan menilai tingkat kepatuhan penyelenggara pelayanan publik terhadap Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Selain itu, penilaian ini juga menjadi dasar pemberian opini maladministrasi terhadap setiap instansi.

“Kami meminta seluruh penyelenggara pelayanan publik agar membenahi diri dan mempersiapkan data serta bukti pendukung yang relevan. Tim penilai akan turun langsung ke satuan kerja atau instansi terkait untuk melakukan verifikasi lapangan,” ujar Amus Atkana di Manokwari, Senin (21/10/2025).

Ia menegaskan, opini Ombudsman menjadi tolok ukur penting dalam menilai standar kinerja lembaga pelayanan publik di setiap instansi, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

“Harapan kami, setiap lembaga mampu memberikan layanan publik yang baik dan benar sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tambahnya.

Menurut Atkana, hasil penilaian nantinya akan diumumkan dalam tiga kategori, merah, kuning, dan hijau, yang masing-masing menggambarkan tingkat kepatuhan terhadap standar pelayanan publik.

“Publik adalah pihak yang paling penting untuk dilayani dengan baik dan benar, karena publiklah pemilik kedaulatan yang sesungguhnya,” tandas Atkana. (ori.pb/a.a/pr)

Dapatkan berita terupdate dari PrimaRakyat.Com di: