SECARA filosofis, suanggi, ilmu gaib dan santet  merupakan suatu kemampuan yang pada umumnya tidak semua orang memiliki kemampuan ini, hanya orang-orang tertentu saja yang dapat melihat serta memiliki kemapuan tersebut.

Ilmu suanggi atau santet atau gaib ini juga dapat disebut sebagai pengetahuan superanatural atau metafisika karena dalam kemampuan atau ilmu ini melibatkan sebuah teknik yang tidak semua orang bisa melihatnya.

Keyakinan akan sebuah tradisi atau kebudayaan ini sangat mempengaruhi peraturan hukum yang ada dalam masyarakat.

Ilmu suanggi atau gaib atau santet ini merupakan pengetahuan yang dapat mempengaruhi kebiasaan masyarakat yang pada akhirnya akan terbentuk sebagai suatu kebudayaan.

Hal-hal yang ada dalam masyarakat adat (Living Law) oleh karena itu kedepan Pemda, Polisi dan Jaksa harus dapat merumuskan payung hukum di daerah untuk menjerat pelaku kuasa gelap, mereka harus mendapatkan hukum dengan delik pidana atau hukuman sosial oleh masyarakat, kita sedang tidak menyadari bahwa kelompok ini telah dan sedang memakan korban manusia.

KUHAP Baru

Pemerintahan telah mengesahkan Undang-undang baru yang disahkan pada tanggal 2 januari 2023 yaitu undang-undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana, dalam KUHP baru ini terdapat pasal yang di kenal oleh masyarakat sebagai pasal tentang ilmu hitam atau santet, yang disebut sebagai pengaturan tentang santet yaitu pasal 252 KUHP.

UU ini akan berlaku pada 2 Januari 2026,  ketentuan ilmu gaib atau santet ini tertulis dalam pasal 252 KUHP yang berbunyi:

  1. setiap orang yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib, memberitahukan, menawarkan, atau memberikan bantuan jasa kepada orang lain bahwa karena perbuatannya dapat menimbulkan penyakit, kematian, atau penderitaan mental atau fisik seseorang dipidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV.
  2. Jika setiap orang sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) melakukan perbuatan tersebut untuk mencari keuntungan atau menjadikan sebagai mata pencaha rian atau kebiasaan, pidananya dapat ditambah 1/3 (satu per tiga).

Dalam pasal 252 KUHP ini tidak menjelaskan tentang pembuktian yang membuat masyarakat juga mempertanyakan tentang bagaimana pembuktian dalam kasus praktik suanggi, dukun santet ini jika peraturan tersebut berlaku? Dalam hal pembuktian ini pemerintah perlu menggunakan kebiasaan dalam masyarakat adat, karena berbicara santet, ilmu hitam ini tidak bisa menggunakan logika karena merupakan sesuatu hal yang ada  dalam masyarakat, namun selalu memakan korban sehingga harus diatur dan pelakunya harus dihukum.

Firman Tuhan Jelas: Efesus 6:12

Karena perjuangan kita bukanlah melawan darah dan daging, tetapi melawan pemerintah-pemerintah, melawan penguasa-penguasa, melawan penghulu-penghulu dunia yang gelap ini, melawan roh-roh jahat di udara.

Rasul Paulus sudah berbicara dalam surat kepada efesus oleh karena itu penegak hukum di Tanah Papua dan pihak adat sudah harus memikirkan langkah langkah pemberantasannya.

Peradilan Adat Papua

Dalam Pasal 50 dan Pasal 51 UU No 21 tahun 2001 jo UU No 2 tahun 2021 tentang Otsus Papua telah diatur tentang Peradilan adat, tentu harus dikuatkan dan diberikan ruang yang leluasa melakukan kegiatan sidang peradilan adat memperkarakan persoalan yang ada dalam masyarakat (Living Law) termasuk soal ilmu hitam atau suanggi, pelaku harus dituntut dan dihukum, masing masing daerah harus mengatur tentang sanksinya.

  • Harus juga diatur kerjasama peradilan adat dan kepolisian dan kejaksaan di Tanah Papua.
  • Hal hal ini harus dibuat dalam Peraturan Adat di Tànah Papua sesuai UU Otsus Papua.

Penutup

Kasus ini ada dalam masyarakat dan hidup dalam masyarakat dan telah memakan banyak korban dan harus diberantas. Jika dilihat dari Hukum Acara Pidana (KUHAP) adanya keterangan ahli menurut pasal 1 angka 28 KUHAP adalah keterangan yang diberikan oleh seseorang yang memiliki “keahlian khusus” dibidangnya tentang hal yang diperlukan untuk mempermudah pemeriksaan, dalam hal inilah diperlukan orang orang baik dan jujur yang mempunyai kuasa dari Tuhan untuk menjadi keterangan sesuai dengan pembuktian budaya maupun kelebihan yang dimiliki, walau dari sisi logika tidak dapat diterima namun dari sisi superanatural atau metafisika bisa dibuktikan.

Sudah waktu semua manusia jenis iblis yang masih menyimpan kuasa gelap harus membuang barang barangnya, sebelum tahun 2026.

Pak Polisi harus berani berantas Tuhan pasti bersama kalian.

Kelembagan peradilan adat harus segera dilembagakan dengan perangkatnya untuk menyidangkan  pelaku kuasa Gelap, setelah  putusan adat maka dikenai saksi adat dan hukum positif jika benar terbukti.

Selamat Hari Bhayangkara ke-79. (*)