Fakfak – Pemerintah Kabupaten Fakfak melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian menegaskan pedagang yang sudah mendapatkan nomor undian, tetapi tidak menempati kios, los emperan, maupun meja batu di Pasar Rakyat Thumburuni sesuai ketentuan dianggap mengundurkan diri dan hak pakai mereka akan dialihkan kepada pihak lain.

Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 500.2.2.14/222/PERINDAG-FF/VIII/2025 tentang pemanfaatan ruang dagang, yang ditandatangani Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Fakfak, Mohak Rengen, pada 28 Agustus 2025.

“Apabila tidak dilaksanakan, kami menganggap pedagang mengundurkan diri dan hak pakai akan dialihkan kepada pihak lain sesuai ketentuan yang berlaku,” bunyi edaran tersebut.

Kebijakan ini berlaku sejak surat edaran diterbitkan. Pemerintah berharap seluruh pedagang segera memanfaatkan lapak yang sudah diundi agar aktivitas perdagangan di Pasar Thumburuni berjalan optimal. (st/pr)

Dapatkan berita terupdate dari PrimaRakyat.Com di: