Fakfak — Pemerintah Kabupaten Fakfak bersama DPRK Fakfak resmi menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Fakfak Tahun Anggaran 2026. Penetapan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna Keenam Belas Masa Sidang Ketiga Tahun 2025 yang digelar di ruang sidang DPRK Fakfak, Selasa (30/12/2025).

Penutupan rapat paripurna dipimpin Ketua DPRK Fakfak, Amir Rumbaouw, yang tandai dengan pidato Bupati Fakfak yang dibacakan Wakil Bupati Fakfak, Donatus Nimbitkendik.

Pemerintah daerah menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRK Fakfak atas kerja sama yang konstruktif selama rangkaian pembahasan RAPBD 2026.

“Proses panjang dan mendalam, mulai dari penyampaian nota keuangan, pembahasan di tingkat fraksi, kelompok khusus, komisi, dan Badan Anggaran hingga paripurna hari ini, menjadi bukti komitmen bersama untuk memastikan APBD 2026 matang, berorientasi pada kesejahteraan masyarakat, serta dapat diimplementasikan secara efektif,” ujar Wakil Bupati saat membacakan pidato Bupati.

Pemerintah daerah mengakui penyusunan APBD 2026 berlangsung di tengah tantangan fiskal nasional, khususnya penyesuaian pagu transfer dari pemerintah pusat. Meski demikian, Pemkab Fakfak menegaskan tetap memprioritaskan sektor strategis, antara lain pendidikan, kesehatan, infrastruktur, pengentasan kemiskinan, dan peningkatan kualitas sumber daya manusia, sejalan dengan arah RPJMD Kabupaten Fakfak 2025–2029.

Dalam rapat tersebut, disepakati postur APBD Tahun Anggaran 2026 dengan pendapatan daerah sebesar Rp1,267 triliun lebih. Pendapatan ini bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp34,42 miliar, pendapatan transfer Rp1,199 triliun, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp33,20 miliar.

Sementara itu, belanja daerah ditetapkan sebesar Rp1,304 triliun lebih, yang dialokasikan untuk belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer. Dengan komposisi tersebut, APBD 2026 mencatat defisit sebesar Rp37,58 miliar yang ditutup melalui pembiayaan netto dengan nilai yang sama.

Wakil Bupati menegaskan, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, Raperda APBD 2026 yang telah disetujui bersama akan disampaikan kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat untuk dievaluasi sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

“Apabila hasil evaluasi mengharuskan penyesuaian, kami berharap dukungan DPRK untuk bersama-sama melakukan penyempurnaan,” katanya.

Lebih lanjut, pemerintah daerah menekankan bahwa tugas tidak berhenti pada penetapan APBD. Tahap berikutnya adalah pelaksanaan anggaran yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.

Bupati menginstruksikan seluruh pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) agar segera menindaklanjuti program dan kegiatan yang telah direncanakan serta melaksanakannya sesuai ketentuan hukum.

“Keseriusan seluruh pimpinan OPD sangat dibutuhkan agar APBD 2026 benar-benar memberikan dampak nyata bagi masyarakat dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” tegasnya.

Pemerintah daerah menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang terlibat dalam pembahasan APBD 2026, sekaligus mengajak seluruh elemen masyarakat menjadikan Tahun 2026 sebagai momentum memperkuat persatuan dan kerja bersama demi terwujudnya Kabupaten Fakfak yang mandiri, sejahtera, aman, dan berdaya saing berlandaskan keberagaman. (st/pr)

Dapatkan berita terupdate dari PrimaRakyat.Com di: