Fakfak – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Fakfak mengatakan, penarikan retribusi di Pasar Rakyat Thumburuni akan menggunakan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Fakfak Nomor 8 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Itu disampaikan Kepala Disperindag Kabupaten Fakfak, Mohjak Rengen, S.Sos, M.Sda melalui Kepala Bidang Pasar, Zet Sampe Tondok kepada media ini dirunag kerjanya, Selasa (23/7/2024) lalu.
“Jadi Perda Nomor 8 tahun 2023 ini berlaku untuk semua pasar Tradisional di Kabupaten Fakfak,” ujar Zet Sampe Tondok.
Zet sapaan akrabnya menjelaskan, di dalam Perda tersebut tidak ada lagi namanya retribusi tahuan, hanya retiribusi bulanan.
“Kalau dulu itu retribusi secara keseluruhan untuk persatu ruang dagang di Plaza Thumburunu Rp8.600.000 per tahun, terdiri dari retribusi Rp300.000 per bulan di kali 12 bulan menjadi Rp3.600.000 per tahun ditambah kontrak ruang dagang menjadi Rp5.000.000 pertahun, sehingga totalnya Rp8.600.000, sekarang perda yang baru turunnya Rp6.000.000 pertahun, sedangkan perbulannya Rp500.000,” jelasnya.

Namun, sambung Zet, dalam Perda yang baru ini tidak lagi pembayaran retribusi tahunan, hanya perbulan, yaitu Rp500.000 dan tidak ada lagi yang namanya pembayaran kontrak ruang dagang pertahun, itu dihilangkan.
“Kedepannya kita akan buat perjanjian untuk peara pedagang atau penjual, kalau memang dia jual sembako tetapi sembako, jangan dia jual campuran, kalau kedapatan seperti itu langsung kita tutup ruang dagang,” tandasnya. (pr)
Tinggalkan Balasan