Manokwari – Kepolisian Daerah (Polda) Papua Barat melalui Satuan Operasi Bersinar 2025 berhasil menyita sekitar 200 liter minuman keras lokal jenis Cap Tikus dari tiga lokasi yang diduga menjadi tempat produksi miras ilegal di wilayah Manokwari, Jumat (24/10/2025).

Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Papua Barat, Kompol Roy Berman Simangunsong, S.H., S.I.K., mengatakan razia dilakukan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aktivitas produksi miras lokal yang meresahkan warga.

Dalam penggerebekan itu, petugas mengamankan berbagai barang bukti seperti panci besar, ember, galon, dandang, serta alat penyulingan yang digunakan untuk membuat Cap Tikus.

“Kami telah mengamankan seluruh barang bukti dan melimpahkannya ke Polresta Manokwari. Penindakan akan terus kami lakukan terhadap pelaku produksi miras lokal maupun bermerek. Kami juga berharap masyarakat turut membantu dengan melaporkan setiap aktivitas serupa,” ujar Kompol Roy.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Papua Barat, Kombes Pol Ignatius Benny Ady Prabowo, S.H., S.I.K., M.Kom., menjelaskan kegiatan ini merupakan bagian dari Operasi Bersinar Mansinam 2025, yang bertujuan menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta melindungi generasi muda dari dampak buruk narkoba dan minuman keras.

“Polda Papua Barat berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba dan minuman keras di seluruh wilayah Papua Barat. Kami ingin menciptakan masyarakat yang aman, tertib, dan sejahtera,” tegas Benny. (rls/pr)

Dapatkan berita terupdate dari PrimaRakyat.Com di: