Saumlaki – Seorang sopir angkutan kota berinisial AR (25) ditangkap polisi kurang dari 24 jam setelah dilaporkan mencabuli gadis berusia 17 tahun di Saumlaki, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Maluku. Pelaku diamankan bersama mobil angkot yang digunakan saat kejadian pada Sabtu (18/10/2025).
Peristiwa terjadi pada Jumat (17/10/2025) sore di Jalan Poros Baru, Kecamatan Tanimbar Selatan. Korban yang saat itu menumpang angkot bersama rekannya justru dibawa berputar-putar oleh pelaku.
Setelah menurunkan teman korban, pelaku menolak menurunkannya dan malah mencoba meraba tubuh korban di sekitar Jalan Poros 2. Korban sempat melawan dan berhasil keluar, namun pelaku kembali memaksanya masuk sebelum akhirnya korban berhasil meminta pertolongan kepada warga yang dikenalnya.
Keluarga korban segera melapor ke Polres Kepulauan Tanimbar, dan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim bergerak cepat melakukan penyelidikan.
“Pelaku sudah kami amankan pada 18 Oktober dan kini menjalani proses hukum di Polres Kepulauan Tanimbar,” ujar Kasi Humas Polres Tanimbar, Iptu Olof Batlayeri, Selasa (21/10/2025).

Iptu Olof menambahkan, kasus ini menjadi peringatan atas meningkatnya tindak kekerasan terhadap anak di wilayah tersebut. Ia menegaskan, pelaku terancam hukuman berat sesuai undang-undang perlindungan anak, bahkan bisa dikenai hukuman kebiri kimia.
“Perlindungan anak harus menjadi tanggung jawab bersama orang tua, sekolah, pemerintah, dan masyarakat,” katanya.
Untuk mencegah kasus serupa, Polres Kepulauan Tanimbar memperkuat langkah preventif dan edukatif, seperti program Jumat Curhat, sosialisasi ke sekolah-sekolah, serta penegakan hukum tegas terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap anak. (red)
Dapatkan berita terupdate dari PrimaRakyat.Com di:

Tinggalkan Balasan