Fakfak – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Fakfak memusnahkan 38 botol minuman keras jenis sopi hasil penindakan Operasi Bersinar Mansinam 2025, Rabu (29/10/2025).
Pemusnahan dilakukan di halaman kantor Satresnarkoba Polres Fakfak.
Kegiatan dipimpin Kasat Resnarkoba IPTU Johan Eko Wahyudi, S.Sos., M.H., dan disaksikan perwakilan Kejaksaan Negeri Fakfak serta personel Propam, Humas, dan Siwas.
Barang bukti tersebut berasal dari kasus dengan tersangka L.M., sesuai laporan polisi tertanggal 16 Oktober 2025.
Sebanyak 38 botol sopi dimusnahkan dengan cara dituangkan ke dalam tong logam, berdasarkan penetapan Kejaksaan Negeri Fakfak.
IPTU Johan menegaskan, kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Polres Fakfak memberantas peredaran miras ilegal yang kerap memicu gangguan kamtibmas. (rls/pr)










Tinggalkan Balasan