Fakfak – Kepolisian Resor (Polres) Fakfak melalui Satuan Reserse Narkoba memusnahkan barang bukti narkotika golongan I jenis ganja di halaman kantor Satresnarkoba Polres Fakfak, Senin (21/7/2025), pukul 10.00 WIT.

Pemusnahan ini merupakan bagian dari komitmen penegakan hukum dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Fakfak. Barang bukti ganja tersebut berasal dari perkara nomor: LP/A/5/VII/2025/SPKT.RESNARKOBA/POLRES FAKFAK/POLDA PAPUA BARAT, tertanggal 7 Juli 2025, atas nama tersangka berinisial L.R.

Pemusnahan dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Status Barang Bukti Kejaksaan Negeri Fakfak Nomor: B-1291/R.2.12/Enz.1/07/2025 tertanggal 14 Juli 2025.

Kegiatan ini dihadiri oleh Kasat Resnarkoba Polres Fakfak IPTU Johan Eko Wahyudi, S.Sos., M.H., bersama jajaran, Ajun Jaksa Kejaksaan Negeri Fakfak Qisthi Tamengpra, S.H., serta perwakilan dari Siwas, Sipropam, dan Sihumas Polres Fakfak.

Dalam sambutannya yang disampaikan oleh IPTU Johan Eko Wahyudi, Kapolres Fakfak AKBP Dr. Hendriyana, S.E., M.H., menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti bukan hanya prosedur hukum semata, melainkan simbol nyata dari sikap tegas Polres Fakfak terhadap peredaran narkoba.

β€œIni adalah wujud transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan kasus narkotika. Kami tidak memberi ruang sedikit pun bagi peredaran narkoba. Tindakan tegas ini diambil untuk melindungi masyarakat, khususnya generasi muda Fakfak, dari ancaman narkotika,” tegas IPTU Johan Eko Wahyudi.

Barang bukti yang dimusnahkan berupa satu plastik bening berisi ganja seberat satu gram. Proses pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar dalam tong pembakar, disaksikan langsung oleh pihak-pihak terkait, termasuk tersangka.

Sebagai bentuk pertanggungjawaban hukum, kegiatan ditutup dengan penandatanganan Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti oleh pihak Polres Fakfak, Kejaksaan Negeri Fakfak, dan tersangka. (rls/pr)

Dapatkan berita terupdate dari PrimaRakyat.Com di: