Fakfak – Kepolisian Resor Fakfak bergerak cepat menyelidiki kasus dugaan kekerasan terhadap balita yang viral di media sosial.

Video berdurasi pendek yang beredar luas melalui Instagram memperlihatkan aksi kekerasan terhadap seorang anak perempuan berusia 1 tahun 2 bulan berinisial R.W, yang dilakukan oleh ibu kandungnya sendiri, SNW (17/72025).

Kejadian memilukan itu berlangsung pada Minggu, 20 Juli 2025, sekitar pukul 14.00 WIT di sebuah rumah di Kelurahan Danaweria, Distrik Fakfak Tengah.

Dalam video tersebut, SNW terlihat menampar pipi kiri anaknya sebanyak delapan kali serta meremas wajah dan mulut balita tersebut.

Penyelidikan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Fakfak mengungkapkan, kekerasan itu diduga dipicu oleh persoalan pribadi antara pelaku dan mantan kekasihnya, V.L.M (19), yang juga ayah biologis anak korban.

Pelaku merekam aksi kekerasan menggunakan ponsel miliknya (Samsung A13) dan mengirimkan rekaman itu melalui Facebook Messenger kepada V.L.M sebagai bentuk tekanan emosional agar bertanggung jawab atas anak mereka.

Menerima laporan dari masyarakat, Unit PPA Polres Fakfak segera melakukan tindakan penyelidikan profesional. Barang bukti berupa rekaman video, akta kelahiran anak korban, serta permintaan visum et repertum telah diamankan untuk mendalami dampak fisik kekerasan.

Kasus ini kini dalam proses pendalaman. Polisi akan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap sejumlah saksi, menyusun laporan hasil penyelidikan, dan menggelar perkara guna menentukan langkah hukum berikutnya.

Kapolres Fakfak, AKBP Dr. Hendriyana, S.H, M.H melalui Kasat Reskrim, AKP Arif Usman Rumra, S.Sos., M.H., menegaskan bahwa institusinya tidak akan mentoleransi segala bentuk kekerasan terhadap anak, terlebih terhadap korban yang masih sangat rentan.

 “Kami sangat serius menangani kasus ini dan akan memprosesnya sesuai ketentuan hukum. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarluaskan video kekerasan tersebut demi melindungi psikologis korban,” kata Arif dalam keterangan tertulis, Sabtu, 20 Juli 2025.

Polres Fakfak mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam pelaporan kasus ini dan mengajak seluruh warga untuk bersama-sama melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan, baik fisik, verbal, maupun emosional. (rls/pr)

Dapatkan berita terupdate dari PrimaRakyat.Com di: