Jakarta – Pemerintah resmi meluncurkan paket stimulus ekonomi senilai Rp24,44 triliun untuk menjaga momentum pertumbuhan di tengah tekanan global.
Kebijakan ini digulirkan usai Presiden Prabowo Subianto memimpin rapat terbatas bersama sejumlah menteri Kabinet Merah Putih di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (2/6/2025).
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan, paket stimulus difokuskan pada lima klaster kebijakan, meliputi sektor transportasi, bantuan sosial, subsidi upah, insentif tol, serta perlindungan pekerja.
“Presiden memutuskan pemberian stimulus untuk mempertahankan momentum pertumbuhan dan memperkuat stabilitas ekonomi,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers usai rapat.
Rincian Stimulus

- Diskon Transportasi (Rp0,94 T)
- Diskon 30% tiket kereta api untuk 2,8 juta penumpang (Rp0,3 T).
- Pembebasan PPN 6% tiket pesawat ekonomi (6 juta penumpang, Rp0,43 T).
- Potongan 50% tiket angkutan laut (0,5 juta penumpang, Rp0,21 T).
Kebijakan berlaku selama Juni–Juli 2025.
- Insentif Tol (Non-APBN)
Diskon 20% tarif tol untuk 110 juta pengguna, bekerja sama dengan Badan Usaha Jalan Tol (BUJT). - Bansos Tambahan (Rp11,93 T)
- Tambahan Rp200.000/bulan (2 bulan) untuk 18,3 juta penerima Kartu Sembako.
- Bantuan beras 10 kg/bulan (total 20 kg selama 2 bulan).
- Subsidi Upah (Rp10,72 T)
- Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp300.000/bulan (2 bulan) untuk 17,3 juta pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta atau UMP.
- Termasuk 565.000 guru honorer di bawah Kemdikbud dan Kemenag.
- Perlindungan Pekerja
Perpanjangan diskon 50% iuran JKK bagi 2,7 juta pekerja industri padat karya.
Sumber Anggaran & Target Pertumbuhan
Total stimulus terdiri dari Rp23,59 T (APBN) dan Rp0,85 T (non-APBN). Pemerintah juga mempercepat pencairan gaji ke-13 (Rp49,3 T) untuk ASN, TNI, Polri, dan pensiunan.
Sri Mulyani menegaskan, stimulus ini diharapkan menjaga pertumbuhan ekonomi kuartal II-2025 mendekati 5%, didukung program lain seperti makan bergizi gratis, perumahan, dan rehabilitasi sekolah (Rp16 T).
“Kami antisipasi pelemahan ekonomi global dengan langkah-langkah ini,” pungkasnya. (BPMI Setpres/pr)
Dapatkan berita terupdate dari PrimaRakyat.Com di:

Tinggalkan Balasan