Fakfak – Manajemen Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Fakfak menetapkan peraturan dan tata tertib baru bagi pengunjung pasien rawat inap.

Kebijakan ini dimaksudkan untuk menjaga ketertiban, kenyamanan, serta mendukung proses penyembuhan pasien selama masa perawatan.

Dalam pengumuman resmi yang disampaikan pihak rumah sakit, waktu berkunjung bagi pasien rawat inap ditetapkan setiap Senin hingga Sabtu pukul 16.00–19.00 WIT.

Sementara pada hari Minggu dan libur nasional, kunjungan dibagi menjadi dua sesi, yakni pukul 11.00–13.00 WIT dan 16.00–17.00 WIT.

Manajemen RSUD menegaskan, kunjungan di luar waktu yang telah ditentukan tidak diperkenankan. Selain itu, anak-anak di bawah usia 12 tahun dilarang masuk ke ruang perawatan, dan jumlah pengunjung dibatasi maksimal dua orang untuk setiap pasien.

Selain ketentuan waktu, RSUD Fakfak juga memberlakukan sejumlah aturan tambahan. Setiap pengunjung wajib mencuci tangan sebelum memasuki ruang perawatan, serta tidak membawa makanan atau minuman dari luar bagi pasien. Aturan ini diberlakukan untuk menjaga higienitas dan mencegah risiko infeksi di lingkungan rumah sakit.

Pihak rumah sakit juga mengimbau masyarakat untuk menjaga kebersihan, ketenangan, dan ketertiban selama berada di area rumah sakit. Pengunjung dilarang merokok, mengonsumsi narkoba atau alkohol, serta makan pinang dan meludah sembarangan di area rumah sakit.

Kebijakan baru ini diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menciptakan lingkungan rumah sakit yang bersih, tertib, dan nyaman. Dengan penerapan disiplin bersama, RSUD Fakfak berharap pelayanan kepada pasien dapat berjalan lebih optimal dan suasana ruang perawatan tetap kondusif.

Direktur RSUD Fakfak, Farid Mahubessy, menegaskan penerapan aturan ini merupakan langkah penting dalam menciptakan lingkungan rumah sakit yang aman bagi pasien maupun tenaga medis.

“Kami ingin memastikan seluruh pasien mendapatkan perawatan dengan tenang tanpa gangguan dari aktivitas kunjungan yang berlebihan. Aturan ini bukan untuk membatasi, tetapi untuk melindungi pasien dan menjaga kualitas pelayanan kesehatan di RSUD Fakfak,” ujar Direktur RSUD Fakfak, Farid Fauzan Mahubessy, S.Kep., M.A.R.S.

Dengan kebijakan tersebut, RSUD Fakfak menegaskan komitmennya untuk meningkatkan mutu layanan kesehatan serta menjaga keseimbangan antara kebutuhan pasien dan kenyamanan publik di lingkungan rumah sakit.

(Reporter/Editor: Salmon Teriraun)

Dapatkan berita terupdate dari PrimaRakyat.Com di: