Ambon – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan vonis 9 tahun penjara kepada Haspa (37) atas kasus persetubuhan berulang terhadap anak di bawah umur. Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta 11 tahun penjara.
Ketua Majelis Hakim Martha Marthina membacakan amar putusan dalam sidang Senin (21/7/2025), didampingi dua hakim anggota. Korban berinisial NFPO (14) mengalami persetubuhan dengan bujukan dan tipu muslihat di WC umum Kabupaten Maluku Tengah pada Januari dan Februari 2025.
“Terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 81 ayat (2) UU Perlindungan Anak jo Pasal 64 ayat (1) KUHP,” tegas hakim. Selain hukuman penjara, terdakwa wajib membayar denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Majelis hakim memerintahkan pemusnahan barang bukti berupa kaus dan celana panjang, sementara ponsel Samsung Galaxy A4 dikembalikan kepada korban.
Vonis ini memperhitungkan masa penahanan terdakwa. Kasus ini terungkap setelah keluarga korban melaporkan kejadian pada 20 Januari dan 10 Februari 2025. (ae/pr)

Dapatkan berita terupdate dari PrimaRakyat.Com di:
Tinggalkan Balasan