Kaimana – Sebanyak 27 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Kaimana tidak memperoleh remisi pada peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Sabtu (17/8/2025).
Kepala Lapas Kelas III Kaimana, Yoseph Soleman Rumbiak, menjelaskan dari total 83 narapidana, hanya 56 orang yang memenuhi syarat dan diusulkan menerima remisi. Sementara itu, 27 lainnya belum berhak atas pengurangan masa pidana.
“Sebanyak 15 narapidana tidak mendapatkan remisi karena tercatat melakukan pelanggaran tata tertib, baik secara lisan maupun tertulis. Sedangkan 12 lainnya belum memenuhi syarat, baik dari segi substansi maupun administrasi,” ujar Yoseph.
Ia menambahkan, total penghuni Lapas Kelas III Kaimana saat ini mencapai 96 orang, terdiri dari 83 narapidana dan 13 tahanan. Dari jumlah narapidana, 78 merupakan laki-laki dan 5 perempuan. Adapun tahanan terdiri atas 12 laki-laki dan 1 perempuan.
Dalam proses pengusulan, lanjut Yoseph, hanya narapidana yang diajukan. Sementara warga binaan berstatus tahanan belum bisa diusulkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Lapas mengimbau para narapidana yang belum menerima remisi untuk menjadikan momen ini sebagai dorongan memperbaiki diri.
“Remisi bukan hanya pengurangan masa pidana, melainkan penghargaan bagi narapidana yang disiplin serta berkomitmen mengikuti program pembinaan. Kami berharap mereka yang belum mendapatkan remisi kali ini dapat memperbaiki perilaku sehingga berhak diusulkan pada kesempatan berikutnya,” tandasnya. (wind/pr)
Dapatkan berita terupdate dari PrimaRakyat.Com di:






Tinggalkan Balasan