Manokwari— Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Manokwari saat ini menampung 455 warga binaan, hampir dua kali lipat dari kapasitas ideal yang hanya 225 orang.
Hal itu disampaikan Kepala Lapas Kelas IIB Manokwari, Adhy Prasetyanto, usai memimpin apel olahraga dalam rangka Hari Bakti Pemasyarakatan di Manokwari, Jumat (24/4/2026).
Pada momentum Remisi Khusus Idulfitri 1447 Hijriah, pihak lapas mengusulkan pemberian remisi kepada 96 dari 150 warga binaan muslim. Seluruh remisi yang diberikan merupakan Remisi Khusus I atau pengurangan masa pidana tanpa pembebasan langsung. Adhy menegaskan, tidak ada satupun warga binaan yang menerima Remisi Khusus II yang berarti langsung bebas.
Rincian remisi yang diterima yakni 15 hari untuk 16 orang, satu bulan sebanyak 71 orang, satu bulan 15 hari delapan orang, dan dua bulan satu orang.
Dari total penerima remisi, tercatat 36 orang merupakan warga binaan kasus narkotika serta delapan orang warga binaan kasus tindak pidana korupsi yang juga memperoleh hak yang sama.
Adhy berharap pemberian remisi ini menjadi motivasi edukatif bagi warga binaan untuk terus berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, serta siap kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih bertanggung jawab. (jw/pr)
Dapatkan berita terupdate dari PrimaRakyat.Com di:















Tinggalkan Balasan