
Fakfak – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Fakfak resmi menandatangani nota kesepakatan bersama (MoU) terkait penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.
Penandatanganan berlangsung di ruang rapat Kejari Fakfak, Senin (28/4/2025), dihadiri oleh para Kepala Seksi Kejari Fakfak serta sejumlah pegawai LPS.
Direktur Group Likuidasi Bank LPS, Daly Rustamblin menjelaskan, kunjungan LPS ke Kejari Fakfak bertujuan untuk mempererat kerja sama dalam pemberian bantuan hukum, khususnya dalam proses likuidasi aset Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Arfak Indonesia.
“LPS sudah melakukan pembayaran terhadap simpanan nasabah BPR Arfak Indonesia. Selanjutnya, kami memiliki kewajiban untuk mengembalikan dana tersebut melalui likuidasi aset-aset bank seperti gedung, kendaraan, hingga aset kredit. Dalam proses penagihan, terutama kepada debitur dari kalangan PNS, pendampingan dari Kejaksaan Negeri menjadi sangat efektif,” ungkap Daly.
Ia menambahkan, kerjasama ini diharapkan dapat mempercepat proses penagihan kredit macet dan memaksimalkan pengembalian aset kepada negara.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Fakfak, Jhon Ilef Malamassam, SH, MH, menyampaikan, Kejari Fakfak selama ini telah menjalin berbagai kerja sama serupa, termasuk dengan BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, dan beberapa perbankan.
“Sebagai institusi negara dalam bidang penegakan hukum, sudah menjadi tugas kami untuk menindaklanjuti permohonan bantuan hukum. MoU ini memuat empat ruang lingkup layanan, yakni bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum, dan konsultasi hukum,” jelas Jhon.
Ia menegaskan, tindak lanjut dari perjanjian ini akan dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku, tergantung pada permohonan yang diajukan LPS ke Kejari Fakfak.
Dengan penandatanganan nota kesepakatan ini, diharapkan sinergi antara LPS dan Kejari Fakfak dapat meningkatkan efektivitas penyelesaian masalah hukum terkait likuidasi aset BPR Arfak Indonesia, serta memperkuat peran Kejaksaan dalam mendukung stabilitas sektor keuangan di wilayah Fakfak. (st/pr)
Dapatkan berita terupdate dari PrimaRakyat.Com di:















Tinggalkan Balasan