Fakfak – Kejaksaan Negeri (Kejari) Fakfak memusnahkan barang bukti dari berbagai perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam sebuah kegiatan yang digelar di halaman Kantor Kejari Fakfak, Jumat pagi (2/5/2025).
Kepala Kejaksaan Negeri Fakfak, Jhon Ilef Malamassam, SH, MH, dalam sambutannya menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini bukan sekadar seremoni formal, melainkan bentuk nyata pertanggungjawaban moral dan hukum Kejari Fakfak dalam pelaksanaan tugas eksekusi sebagaimana diatur dalam Pasal 270 KUHAP.
“Kegiatan ini merupakan manifestasi komitmen kita terhadap tegaknya supremasi hukum dan kepastian hukum yang harus benar-benar dirasakan oleh masyarakat,” ujar Kajari Jhon Ilef.
Dalam kegiatan ini, barang bukti yang dimusnahkan antara lain berasal dari kasus besar yang sempat menyita perhatian publik, yakni perkara pembakaran dan pembunuhan di Distrik Kramongmongga. Perkara tersebut menjadi duka mendalam bagi masyarakat Fakfak dan Papua Barat secara umum.
Barang bukti dimusnahkan sesuai dengan jenisnya melalui metode pembakaran, pemaluan, hingga penggerindaan. Berikut rincian klasifikasi barang bukti yang dimusnahkan:
- Pakaian dan Atribut Lain (Dimusnahkan dengan cara dibakar):
- Puluhan pakaian dan atribut bercorak loreng serta bergambar Bintang Kejora
- ID Card TPN-OPM atas nama Edison Rohrohmana
- Umbul-umbul merah putih yang dibakar dan dirusak
- Noken tradisional berbagai ukuran
- Kain selimut dengan bercak darah, pakaian sobek, serta sandal yang rusak
- Perangkat Elektronik (Dimusnahkan dengan cara dipalu):
- Handy Talkie, handphone rusak, dan flashdisk
- Peralatan audio seperti amplifier, mixer, speaker
- CPU komputer yang terbakar
- Senjata Tajam (Dimusnahkan dengan cara digerinda):
- Puluhan parang, tombak, sangkur, busur, dan anak panah
- Ketapel serta alat tajam lainnya yang digunakan dalam tindak pidana
- Logam dan Material Besi (Dimusnahkan dengan cara digerinda):
- Potongan seng, nomor polisi kendaraan, velg motor, hingga kursi dan kunci pintu bekas terbakar
- Barang Lainnya (Dimusnahkan dengan cara dibakar):
- Potongan kayu, pecahan kaca, lampu kendaraan, aki, ban motor, hingga botol berisi minyak Pertalite
Kajari Fakfak menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung proses hukum, mulai dari Kepolisian, Pengadilan Negeri, Lapas, hingga instansi penegak hukum lainnya.
“Kejaksaan tidak bisa bekerja sendiri. Dibutuhkan sinergi dan komitmen bersama untuk membangun sistem peradilan pidana yang efektif, efisien, dan berkeadilan. Kiranya kegiatan ini menjadi simbol semangat kita menjaga hukum dan ketertiban di Tanah Papua Barat,” tandasnya.
Turut hadir dalam kegiatan ini antara lain Kapolres Fakfak, perwakilan Ketua Pengadilan Negeri Fakfak, Kepala Lapas Fakfak, para Kasi di lingkungan Kejari Fakfak, Kasat Reskrim dan Kasat Resnarkoba Polres Fakfak, serta sejumlah undangan lainnya. (st/pr)
POTRET KEGIATAN PEMUSNAHAN BARANG BUKTI TINDAK PIDANA UMUM:









Dapatkan berita terupdate dari PrimaRakyat.Com di:
















Tinggalkan Balasan