Fakfak – Upaya memperkuat pemerataan akses pendidikan bagi seluruh lapisan masyarakat dinilai sebagai langkah strategis dalam menjamin hak fundamental warga negara.

Pemerintah Kabupaten Fakfak, di bawah kepemimpinan Bupati Samaun Dahlan, mengambil posisi tegas dengan melarang segala bentuk pungutan biaya seragam dan biaya gedung di sekolah, baik negeri maupun swasta.

Kebijakan ini menuai dukungan luas, salah satunya dari akademisi Dr. Ronald Helweldery, yang menyebut langkah tersebut sebagai bentuk nyata pembangunan pendidikan yang berlandaskan prinsip keadilan sosial. Ia berharap program ini dapat dijalankan secara konsisten dan berkelanjutan, demi menciptakan sistem pendidikan yang inklusif dan merata.

“Langkah ini sangat tepat dan berpihak pada masyarakat, terutama mereka yang secara ekonomi terbatas. Pemerintah harus terus menjamin bahwa pendidikan bisa diakses tanpa hambatan biaya,” ujar Ronald saat berkunjung ke Redaksi PrimaRakyat.com, Senin (5/5/2025).

Penegasan kebijakan tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Fakfak, Samaun Dahlan, kepada awak media usai memimpin upacara peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2025 di halaman Kantor Bupati Fakfak, Senin pagi.

Dukungan serupa juga datang dari Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Papua Barat. Kepala Perwakilan, Amus Atkana, menyatakan bahwa larangan pungutan tersebut mencerminkan komitmen pemerintah daerah dalam penyelenggaraan layanan publik yang baik dan transparan.

“Kebijakan ini sejalan dengan amanat UUD 1945 Pasal 31 Ayat 2, bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan dan pemerintah wajib membiayainya. Kami memberikan apresiasi penuh kepada Pemkab Fakfak,” ujar Amus.

Kebijakan ini dinilai sangat penting, terutama dalam masa penerimaan peserta didik baru tahun ajaran 2025–2026, guna mencegah praktik-praktik yang bisa membebani orang tua dan melemahkan semangat melanjutkan pendidikan.

Dengan dukungan dari berbagai pihak, diharapkan upaya Pemerintah Kabupaten Fakfak ini menjadi model bagi daerah lain dalam memperjuangkan pendidikan yang merata, adil, dan bebas pungutan. (st/pr)

Dapatkan berita terupdate dari PrimaRakyat.Com di: