Ambon – Satu pucuk senapan angin berhasil diamankan aparat gabungan TNI dan Polri dalam razia yang digelar dalam rangka Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Salawaku 2025, Jumat lalu (2/5/2025).
Senjata tersebut ditemukan saat petugas melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan penumpang speedboat Dausa yang akan berangkat menuju Desa Adaut, Kecamatan Selaru, Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT). Pemeriksaan dilaksanakan oleh personel Polres Tanimbar bersama Polisi Militer TNI Angkatan Laut.
Pengetatan pengawasan ini merupakan respons atas insiden bentrokan antarwarga Desa Lingat dan Desa Kandar, Selasa (29/4/2025), yang menyebabkan sejumlah korban mengalami luka tembak akibat penggunaan senapan angin.
Operasi tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kapolres Kepulauan Tanimbar Nomor: Sprin/690/IV/OPS.1.3./2025, tertanggal 28 April 2025.
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Areis Aminnulla, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa senapan angin yang diamankan merupakan jenis Evolution kaliber 4,5 mm/17, menggunakan sistem Dry Air Pump, dan dilengkapi peredam (silencer) Bunsnell HW 100 serta teleskop TD HD 39x40IR HS.
“Senjata tersebut dikirim menggunakan KM Pangrango dan tiba di Pelabuhan Saumlaki pada Kamis (1/5/2025). Rencananya, senapan itu akan dibawa oleh saksi berinisial T.E.B menuju Desa Elisa, Kecamatan Selaru,” ungkap Kombes Areis dalam keterangannya.
Ia menambahkan, senjata ditemukan sekitar pukul 11.30 WIT saat petugas melakukan razia rutin.
“Senapan angin itu kini telah diamankan sebagai barang bukti. Sementara, pemiliknya masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk pengembangan kasus,” tanadasnya. (at/pr)
Dapatkan berita terupdate dari PrimaRakyat.Com di:















Tinggalkan Balasan