Kaimana — Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kaimana secara resmi mengembalikan sisa dana hibah penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 kepada Pemerintah Kabupaten Kaimana. Prosesi penyerahan berlangsung di Auditorium Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Kaimana, Senin (6/5/2025).

Acara tersebut dihadiri oleh Bupati Kaimana Drs. Hasan Achmad, M.Si, Wakil Bupati Isak Waryensi, S.Str, Sekretaris Daerah Drs. Dunald R. Wakum, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Arsami, SE, MM, Inspektur Freddy S. Zaluchu, S.STP, M.Si, serta para pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemkab Kaimana. Dari unsur penyelenggara pemilu, hadir Ketua dan Anggota KPU serta Bawaslu Kabupaten Kaimana.

KPU Kabupaten Kaimana mengembalikan sisa dana hibah sebesar Rp5.250.281.000 dari total anggaran hibah yang diterima sebesar Rp47.816.951.000. Sementara itu, Bawaslu Kaimana mengembalikan dana sebesar Rp1.066.202.904 dari total anggaran hibah sebesar Rp15.121.196.000.

Penyerahan dilakukan secara simbolis oleh masing-masing ketua lembaga kepada Pemerintah Kabupaten Kaimana sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran Pilkada 2024.

Bupati Kaimana dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan Pilkada yang berjalan lancar, aman, dan demokratis. Ia juga memberikan penghargaan kepada KPU dan Bawaslu atas kinerja yang dinilai luar biasa.

“Saya memberikan apresiasi kepada seluruh jajaran KPU dan Bawaslu Kaimana atas kinerja yang luar biasa dalam pelaksanaan Pilkada 2024. Ini merupakan bentuk nyata komitmen dalam menjaga integritas demokrasi di daerah kita,” ujar Bupati Hasan Achmad.

Bupati berharap agar nilai-nilai efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran publik terus dijaga, tidak hanya dalam penyelenggaraan pemilu, tetapi juga dalam seluruh proses pemerintahan dan pelayanan publik di Kabupaten Kaimana. (tm/pr)

Dapatkan berita terupdate dari PrimaRakyat.Com di: