“Pelaku Diamankan Bersama Alat Produksi dan Jerigen Miras”

Fakfak – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Fakfak mengungkap peredaran minuman keras (miras) ilegal jenis sopi di Kampung Wondoboi, Distrik Tomage, Kabupaten Fakfak, Papua Barat, Rabu (7/5/2025).

Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba IPTU Johan Eko Wahyudi, S.Sos., M.H. Seorang pria berinisial A.A. diamankan karena kedapatan menjual miras lokal tanpa izin edar.

“Pelaku ditangkap saat melakukan aktivitas jual beli miras jenis sopi secara ilegal,” kata Kapolres Fakfak, AKBP Hendriyana, S.E, M.H melalui IPTU Johan dalam keterangannya.

Dari lokasi kejadian, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai Rp300.000 (tiga lembar pecahan Rp100.000), dua botol air mineral berisi sopi (masing-masing 1.500 ml dan 600 ml), lima jerigen plastik berisi sopi dengan kapasitas antara 20 hingga 30 liter, satu batang bambu sebagai alat penyulingan, dan satu drum besi sebagai alat memasak miras.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 135 dan/atau Pasal 204 ayat (1) KUHP, serta Pasal 135 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan yang telah diubah dengan Pasal 64 angka 17 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Polisi menegaskan, tindakan memperdagangkan minuman berbahaya tanpa izin edar dapat mengancam kesehatan dan keselamatan jiwa masyarakat. (st/pr)

Dapatkan berita terupdate dari PrimaRakyat.Com di: