Biak – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga kedaulatan laut Indonesia dengan menangkap dua kapal ikan asing ilegal berbendera Filipina yang kedapatan beroperasi tanpa izin di perairan Samudera Pasifik, utara Papua.

Penangkapan ini merupakan kasus kedua dalam dua bulan terakhir. Sebelumnya, KKP juga berhasil menggagalkan praktik serupa di Laut Sulawesi pada April lalu.

Dua kapal yang ditangkap adalah FB TWIN J-04 berkapasitas 130,12 GT dan FB YANREYD-293 dengan kapasitas 116 GT. Kapal YANREYD berperan sebagai kapal pengangkut dengan membawa sekitar 5 ton hasil tangkapan dan tujuh awak, sementara TWIN J-04 merupakan kapal penangkap yang membawa sekitar 10 kilogram ikan cakalang dan diawaki 25 orang.

“Saat dilakukan penghentian dan pemeriksaan, seluruh awak kapal berkewarganegaraan Filipina. Kapal-kapal ini tidak memiliki izin dari Pemerintah Indonesia, serta membawa hasil tangkapan berupa ikan tuna dan cakalang,” ungkap Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono alias Ipunk, Jumat (9/5/2025).

Aksi penangkapan dilakukan oleh Kapal Pengawas Hiu Macan 04 yang dinakhodai Jendri Erwin Mamahit, di bawah kendali Stasiun PSDKP Biak. Lokasi operasi berada dalam Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 717.

Kedua kapal menggunakan alat tangkap purse seine berukuran besar—metode yang dikenal efektif untuk menangkap tuna, tongkol, dan cakalang, namun juga berdampak negatif terhadap ekosistem laut karena seringkali turut menangkap ikan-ikan kecil seperti baby tuna.

“Dari hasil operasi ini, potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp50,4 miliar. Kasus ini akan ditindaklanjuti dengan proses pidana oleh PPNS Perikanan di PSDKP Biak,” tegas Ipunk.

Saiful Umam, Direktur Pengendalian Operasi Armada Ditjen PSDKP, menjelaskan bahwa modus operandi pelaku adalah “hit and run”—menangkap ikan di wilayah perbatasan Indonesia lalu segera kabur keluar zona yurisdiksi untuk menghindari tangkapan.

“Saat ditangkap, kapal TWIN J-04 baru saja memindahkan hasil tangkapan ke kapal pengangkut YANREYD,” ungkap Saiful.

Kepala Stasiun PSDKP Biak, Mochamad Erwin, menyatakan bahwa dalam proses hukum selanjutnya, nakhoda kapal akan ditetapkan sebagai tersangka.

Para pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja, yang memuat ancaman pidana maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp30 miliar bagi pelaku penangkapan ikan ilegal di wilayah Indonesia. (sf/pr)

Dapatkan berita terupdate dari PrimaRakyat.Com di: