Saumlaki – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tual menggelar sosialisasi terkait Surat Edaran Plt. Dirjen Imigrasi tentang Penyesuaian Pelayanan Izin Tinggal Keimigrasian pada Selasa, 20 Mei 2025.

Kegiatan ini dilakukan secara daring melalui Zoom Meeting dan diikuti oleh seluruh pegawai kantor imigrasi setempat.

Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman internal terhadap kebijakan baru yang tertuang dalam surat edaran tersebut.

Surat edaran dimaksud mengatur sejumlah penyesuaian layanan izin tinggal bagi orang asing serta mekanisme pengawasan administratif keimigrasian.

Beberapa poin penting dalam surat edaran antara lain, Permohonan izin tinggal keimigrasian dan izin lainnya kini dapat dilakukan secara elektronik maupun manual (walk in).

Pengambilan foto dan wawancara bisa dilakukan di kantor imigrasi atau di luar kantor, sesuai ketentuan yang akan ditetapkan.

Pengambilan foto kini dilakukan secara langsung, menggantikan mekanisme unggah.

Adanya fitur klasterisasi keberadaan orang asing berdasarkan domisili.

Akses data jumlah dan sebaran orang asing dibuka untuk bidang/seksi pengawasan dan penindakan keimigrasian.

Kebijakan ini ditujukan untuk meminimalkan potensi pelanggaran keimigrasian, memetakan jumlah serta aktivitas orang asing berdasarkan domisili, serta menciptakan proses pelayanan izin tinggal yang lebih pasti dan efisien.

Sosialisasi berjalan dengan lancar dan mendapat respons positif dari para peserta. Diharapkan, implementasi kebijakan ini dapat memperkuat pengawasan administratif serta meningkatkan pelayanan keimigrasian yang adaptif dan responsif terhadap dinamika global. (bn/pr)