Fakfak – Kantor Bea dan Cukai Fakfak memusnahkan barang kena cukai (BKC) ilegal berupa ribuan batang rokok dan ratusan botol minuman keras yang telah ditetapkan sebagai barang milik negara (BMMN).
Pemusnahan dilakukan di halaman Kantor Bea Cukai Fakfak, Senin (19/5/2025), sebagai bentuk penegakan hukum serta edukasi kepada masyarakat.
Kepala Kantor Bea Cukai Fakfak, Rahmat Handoko, menyebutkan, barang yang dimusnahkan terdiri dari 7.220 batang rokok tanpa pita cukai, 37 botol hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL), dan 194 botol minuman mengandung etil alkohol (MMEA). Total nilai barang diperkirakan mencapai lebih dari Rp27 juta.
“Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam memberantas peredaran barang-barang ilegal, khususnya BKC seperti rokok dan MMEA,” kata Rahmat.
Menurutnya, pemusnahan dilakukan secara terbuka guna mewujudkan transparansi kepada publik dan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya barang ilegal, terutama bagi pelaku usaha kecil yang kerap tergiur keuntungan instan.
“Kami mengimbau para pelaku usaha, khususnya UMKM, untuk tidak tergoda menjual rokok tanpa pita cukai. Selain merugikan negara, tindakan itu juga melanggar hukum,” ujarnya.
Ia menambahkan, mayoritas barang ilegal yang berhasil ditindak di wilayah Fakfak adalah rokok tanpa pita cukai.
Bea Cukai mengingatkan bahwa pelaku peredaran rokok ilegal dapat dijerat Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
Sanksi yang dikenakan berupa pidana penjara minimal satu tahun dan maksimal lima tahun, serta denda dua hingga sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Sebagai community protector, Bea Cukai Fakfak berkomitmen menjaga masyarakat dan industri dalam negeri dari dampak negatif barang ilegal.
“Kami berharap tindakan tegas ini dapat memberikan efek jera dan menekan angka peredaran barang ilegal di Fakfak,” ujar Rahmat. (st/pr)
Dapatkan berita terupdate dari PrimaRakyat.Com di:















Tinggalkan Balasan