Manokwari – BPJS Kesehatan memperkuat komitmennya dalam memberikan layanan jaminan kesehatan yang merata dan berkualitas kepada seluruh masyarakat.
Salah satu upaya konkretnya adalah mempermudah pendaftaran bayi baru lahir sebagai peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Manokwari, dr. Dwi Sulistyono Yudo, menjelaskan, pendaftaran bayi baru lahir kini dapat dilakukan secara langsung melalui fasilitas kesehatan tempat persalinan.
“Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, bayi dari ibu peserta JKN wajib terdaftar selambat-lambatnya 28 hari setelah kelahiran. Untuk peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) atau Pekerja Penerima Upah (PPU), kepesertaan bayi aktif segera setelah pendaftaran. Sementara peserta Mandiri atau PBPU, status aktif berlaku setelah pembayaran iuran pertama, tanpa menunggu 14 hari seperti sebelumnya,” jelas Dwi di Manokwari, pekan lalu.
Prosedur pendaftaran semakin dipermudah dengan aplikasi Saluran Informasi dan Penanganan Pengaduan (SIPP), yang dapat diakses rumah sakit. Peserta cukup menyerahkan dokumen seperti Kartu Keluarga (KK), KTP, dan surat keterangan lahir untuk pemrosesan data bayi.

“Pembaruan data kependudukan juga harus diselesaikan dalam tiga bulan pascakelahiran agar akses layanan kesehatan tidak terhambat,” tambah Dwi.
BPJS Kesehatan juga menyediakan layanan digital, termasuk WhatsApp PANDAWA di nomor 0811-8165-165, untuk memudahkan pendaftaran bayi baru lahir.
Mitri Sari (27), peserta JKN PBI Pemerintah Daerah di Manokwari, merasakan langsung kemudahan ini. Ia baru melahirkan anak pertamanya di Rumah Sakit Angkatan Laut Manokwari dengan fasilitas BPJS Kesehatan.
“Proses persalinan lancar, didukung pelayanan dokter dan perawat yang baik. Petugas rumah sakit membantu pendaftaran bayi saya cukup dengan identitas, dan kepesertaannya langsung aktif,” ujar Mitri.
Ia bersyukur seluruh biaya persalinan ditanggung BPJS Kesehatan. Mitri pun mengimbau para ibu segera mendaftarkan bayi mereka ke JKN agar mendapatkan perlindungan kesehatan sejak dini.

“Saya sangat berterima kasih. Semoga BPJS Kesehatan terus meningkatkan pelayanan untuk masyarakat,” tuturnya.
Dengan kebijakan ini, BPJS Kesehatan berupaya memastikan seluruh lapisan masyarakat, termasuk bayi baru lahir, memperoleh akses kesehatan yang optimal. (jw/pr)
Dapatkan berita terupdate dari PrimaRakyat.Com di:
Tinggalkan Balasan