Saumlaki – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Maluku, didesak untuk menindak tegas oknum kontraktor yang tidak memasang papan informasi proyek di lokasi pekerjaan. Padahal, papan tersebut menjadi syarat transparansi pengelolaan proyek pemerintah.
Sejumlah proyek yang sedang dikerjakan di sekitar ibu kota Kabupaten Kepulauan Tanimbar tidak dilengkapi dengan papan informasi yang memuat nilai anggaran, sumber dana, dan jangka waktu pelaksanaan. Hal ini diduga menimbulkan praktik ketidaktransparanan dalam pengelolaan proyek.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, setiap proyek pemerintah wajib menyediakan informasi publik secara akurat dan lengkap, termasuk pemasangan papan proyek. Namun, fakta di lapangan menunjukkan sejumlah proyek tidak memenuhi ketentuan tersebut.
Wartawan PrimaRakyat.com yang meninjau lokasi proyek di sekitar Saumlaki, ibu kota Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Kamis (22/5/2025), tidak menemukan papan informasi proyek. Diduga ada upaya menutupi nilai proyek, sumber anggaran, dan durasi pekerjaan.
Kabid Cipta Karya Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Nus Nanaryain saat dikonfirmasi, menyatakan akan menindak tegas kontraktor yang melanggar.
“Kami akan memastikan semua proyek memenuhi syarat pemasangan papan informasi,” tegasnya.
Pasal 11 Ayat (1) UU Keterbukaan Informasi Publik mewajibkan badan publik menyediakan informasi yang akurat dan terkini. Sementara, Pasal 17 Ayat (1) menyebutkan bahwa pelanggaran dapat dikenai sanksi administratif.
Hingga kini, proyek drainase di sekitar Pasar Ngrimase dan Pasar Lama masih belum dilengkapi papan informasi. Masyarakat mendesak Bupati Kepulauan Tanimbar memastikan transparansi proyek untuk memudahkan pengawasan publik.
Dengan demikian, pemerintah daerah diharapkan dapat mengawasi pelaksanaan proyek secara lebih ketat guna mencegah praktik tidak transparan. (bn/pr)
Dapatkan berita terupdate dari PrimaRakyat.Com di:















Tinggalkan Balasan