Fakfak – Kepolisian Resor (Polres) Fakfak melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) memusnahkan barang bukti minuman beralkohol tradisional jenis sopi pada Selasa (27/5/2025). Pemusnahan dilakukan di halaman Kantor Satresnarkoba Polres Fakfak pukul 15.00 WIT.
Barang bukti tersebut merupakan hasil Operasi Pekat Mansinam 2025 berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/1/V/2025/SPKT.RESNARKOBA/POLRES FAKFAK/POLDA PAPUA BARAT tertanggal 7 Mei 2025. Proses pemusnahan mengacu pada Surat Penetapan Status Barang Bukti dari Kejaksaan Negeri Fakfak Nomor B-14/R.2.12.3/Enz.1/05/2025.
Kegiatan ini dihadiri Kasat Resnarkoba Polres Fakfak IPTU Johan Eko Wahyudi, Panitera Pengadilan Negeri Fakfak Edwin Tapilatu, serta perwakilan Humas dan Propam Polres Fakfak. Turut hadir tersangka pemilik barang bukti, inisial A.A.
Sebanyak 20 liter sopi ilegal dimusnahkan dengan cara dituangkan ke tong khusus, sementara jerigen bekas wadah dibakar hingga habis. Pemusnahan ditutup dengan penandatanganan berita acara oleh saksi dari instansi terkait dan tersangka.
Kapolres Fakfak AKBP Hendriyana, S.E, M.H melalui Kasat Resnarkoba IPTU Johan Eko Wahyudi mengingatkan masyarakat agar tidak memproduksi, mendistribusikan, atau mengonsumsi miras ilegal. “Minuman tanpa izin edar berisiko merusak kesehatan dan mengganggu ketertiban,” tegasnya.
Polres Fakfak berkomitmen memperkuat penegakan hukum untuk mencegah peredaran miras ilegal di wilayahnya. (rls/pr)
Dapatkan berita terupdate dari PrimaRakyat.Com di:















Tinggalkan Balasan