Teluk Bintuni – Sidang lanjutan kasus tindak pidana korupsi proyek peningkatan Jalan Mogoy-Merdey di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Papua Barat tahun anggaran 2023 diwarnai kejadian tak biasa.

Seorang saksi yang dihadirkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Teluk Bintuni ternyata tidak tercantum dalam berkas perkara terdakwa.

Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri/Tipikor Manokwari Kelas I A, Rabu (28/5/2025), dipimpin Hakim Ketua Helmin Somalay, S.H., M.H., dengan anggota majelis hakim Pitaryanto, S.H., dan Hermawanto, S.H. Saksi bernama Leonardo, yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), justru tidak terdaftar dalam dokumen perkara terdakwa Beatrick S.A. Baransano dan Naomi Kararbo.

Setelah mengucap sumpah, Leonardo memberikan keterangan kepada JPU dan tim penasihat hukum terdakwa lainnya, termasuk Najamuddin Bennu, Daud, dan Adi Kalalembang. Namun, ketika penasihat hukum Beatrick dan Naomi, Yan Christian Warinussy, S.H., mempertanyakan relevansi kesaksiannya, terungkap kejanggalan.

“Benarkah saksi hanya terlibat dalam tahap perencanaan proyek?” tanya Warinussy melalui keterangan tertulis via WhatsApp. Leonardo membenarkan.

Lebih lanjut, Warinussy menanyakan apakah Leonardo pernah memberi keterangan terkait kedua terdakwa selama penyidikan di Kejaksaan Tinggi Papua Barat. “Saya tidak pernah memberi keterangan untuk mereka,” jawab Leonardo.

Tim penasihat hukum kemudian memohon agar kesaksian Leonardo tidak digunakan untuk memperberat tuntutan. “Nama saksi tidak tercantum dalam daftar isi, daftar saksi, atau keterangan berkas. Kami minta majelis tidak mempertimbangkan kesaksian ini,” tegas Warinussy.

Hakim Ketua Helmin Somalay menyetujui permintaan tersebut. “Keterangan saksi Leonardo tidak akan dimasukkan untuk kedua terdakwa,” tegasnya.

Sidang ditunda hingga Kamis (5/6/2025) dengan agenda pemeriksaan saksi baru. (st/pr)

Dapatkan berita terupdate dari PrimaRakyat.Com di: