Kaimana – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Kaimana, Roby D. Samanggun, mengakui bahwa penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) berdasarkan visi-misi kepala daerah telah melampaui batas waktu yang ditetapkan peraturan.

Menurut Roby, keterlambatan ini bersumber dari Pemerintah Daerah (Pemda), bukan DPRK. Secara regulasi, RPJMD wajib diselesaikan dalam 90 hari pasca-pelantikan kepala daerah, dengan proses pembahasan maksimal 40 hari.

“RPJMD seharusnya sudah ditetapkan jauh sebelumnya. Nyatanya, hingga kini baru sampai tahap sosialisasi. Artinya, Rencana Awal (Renwal) masih harus dibahas dan disahkan—ini jelas melebihi tenggat waktu,” tegasnya.

Roby menduga, keterlambatan ini mungkin disebabkan penantian penetapan RPJMD Provinsi sebagai acuan. Namun, begitu dokumen provinsi rampung, DPRK hanya diberi waktu 10 hari kerja untuk pembahasan intensif.

Sebagai Ketua Fraksi PDI Perjuangan, Roby menegaskan komitmen untuk mengawal proses ini secara serius guna memastikan pembangunan berkelanjutan dan sesuai aspirasi masyarakat.

“Kami akan bekerja keras demi kepentingan rakyat Kaimana, memastikan pembangunan sesuai visi-misi kepala daerah terpilih,” pungkasnya.

(Reporter: Windes)
(Editor: Salmon Teriraun)

Dapatkan berita terupdate dari PrimaRakyat.Com di: