Manokwari – Kuasa hukum Marthen Luther Teudorus Yewun, S.H. (46), Yan Christian Warinussy, S.H., membantah pernyataan kuasa hukum 1.002 honorer Papua Barat, Yohanes Akwan, yang menyebut laporan kliennya ke Polresta Manokwari cacat prosedur. Bantahan itu disampaikan melalui rilis pers, Minggu (1/6/2025).

“Pernyataan tersebut tidak benar. Klien kami memiliki fakta dan bukti kuat sebelum melaporkan kasus ini ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Manokwari,” tegas Yan.

Laporan polisi tersebut tercatat dengan nomor LP/B/471/V/2025/SPKT/POLRESTA MANOKWARI/POLDA PAPUA BARAT, tertanggal 19 Mei 2025. Yan menegaskan, laporan itu sah secara hukum karena merujuk pada Pasal 1 angka 24 jo. Pasal 5 ayat (1) huruf a angka 1 jo. Pasal 7 ayat (1) huruf a UU No. 8/1981 tentang KUHAP.

“Secara hukum, Kapolresta Manokwari Kombes Pol. Ongky Isgunawan beserta jajarannya memiliki kedudukan kuat untuk menindaklanjuti laporan ini,” ujarnya.

Yan juga menegaskan adanya indikasi tindak pidana pencemaran nama baik atau penghinaan. “Klien kami tidak sedang membangkang atasannya (Gubernur Papua Barat), melainkan menjalankan hak hukumnya sebagai warga negara,” jelasnya.

Ia mengingatkan, semua warga berkedudukan sama di depan hukum, dan negara wajib melindungi hak-hak konstitusional mereka. (rls/pr)

Dapatkan berita terupdate dari PrimaRakyat.Com di: