Fakfak — Penyaluran Dana Alokasi Khusus (DAK) tahap I tahun 2025 berpotensi tertunda jika Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait belum menyampaikan laporan penggunaan DAK tahun 2024.

Hal ini disampaikan Kepala Badan Pengelola Pendapatan, Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Fakfak, Tajudin Lahadalia, dalam acara Pengendalian Pelaksanaan Pembangunan dan Klinik Percepatan Penyusunan RKPD-P 2025 di Gedung Winder Tuare, Selasa (10/6/2025).

“Secara keseluruhan belum ada OPD yang menyampaikan laporan penggunaan DAK tahun sebelumnya. Ini menjadi kendala karena laporan tersebut merupakan syarat administrasi untuk penyaluran tahap I di tahun 2025,” ujar Tajudin di hadapan Wakil Bupati Fakfak dan para pimpinan OPD.

Ia menjelaskan, meskipun ada OPD yang mendapatkan alokasi DAK hanya pada tahun 2024 dan tidak pada 2025, laporan tetap harus disampaikan sebagai bagian dari satu kesatuan administrasi.

Tajudin juga menegaskan batas akhir penyelesaian kontrak DAK adalah Juli 2025. Artinya, seluruh persyaratan administrasi dan kontrak untuk masing-masing bidang dan sub-bidang harus sudah rampung pada bulan tersebut.

“Kalau saat ini baru ada satu kontrak di satu sub-bidang, itu belum cukup. Tapi itu bisa menjadi dasar penyaluran tahap I, asalkan laporan tahun 2024 telah disampaikan lebih dahulu,” katanya.

Ia mengingatkan pimpinan OPD untuk memperhitungkan waktu proses lelang dan kontrak dengan cermat. Proses lelang yang memakan waktu sekitar 40 hari ditambah masa sanggah harus dipastikan selesai sebelum batas waktu yang ditentukan.

“Kalau tahap I tidak tersalurkan, maka tahap berikutnya pun tidak akan turun. Otomatis DAK untuk bidang atau sub-bidang tersebut tidak dapat dicairkan,” pungkasnya.

Acara ini diselenggarakan oleh Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah (Bappedalitbang) Kabupaten Fakfak sebagai bagian dari upaya percepatan penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Perubahan (RKPD-P) tahun 2025.

Reporter/Editor: Salmon Teriraun)

Dapatkan berita terupdate dari PrimaRakyat.Com di: