Saumlaki – Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Balai Pengawasan Ketenagakerjaan Provinsi Maluku memperkuat pengawasan terhadap implementasi peraturan ketenagakerjaan di wilayahnya.
Lembaga ini membawahi lima regional yang mencakup sejumlah kabupaten dan kota di Maluku.
Pengawasan tersebut bertujuan memastikan kepatuhan perusahaan dan badan usaha terhadap peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan.
Beberapa aspek yang menjadi fokus meliputi sistem pengupahan, jam kerja, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, serta jaminan keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
“Kami memastikan perusahaan membayar upah sesuai ketentuan, menerapkan jam kerja dan waktu istirahat yang wajar, serta memiliki perjanjian kerja yang jelas dan transparan,” kata Sebastian Batdjedelik, ST Kepala Perwakilan UPTD Balai Pengawasan Ketenagakerjaan Provinsi Maluku dalam keterangan resmi, Selasa (11/6/2025).
Untuk meningkatkan efektivitas pengawasan, UPTD telah mengambil sejumlah langkah strategis. Di antaranya, memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah dan dinas terkait, melakukan inspeksi rutin ke perusahaan-perusahaan, serta memberikan pembinaan kepada pelaku usaha mengenai pentingnya mematuhi regulasi ketenagakerjaan.
Seluruh kegiatan pengawasan ini berpedoman pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan.
Melalui upaya ini, UPTD Balai Pengawasan Ketenagakerjaan Maluku berkomitmen meningkatkan kepatuhan dunia usaha sekaligus memberikan perlindungan optimal bagi pekerja di daerah.
(Reporter: Blasius Naryemin)
(Editor: Salmon Teriraun)
Dapatkan berita terupdate dari PrimaRakyat.Com di:
















Tinggalkan Balasan