Manokwari – Menyikapi proses seleksi calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua Barat yang kini memasuki tahapan pengumuman 20 besar, Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Papua Barat kembali menekankan pentingnya transparansi dan keterbukaan informasi publik dalam setiap tahapan seleksi.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Papua Barat, Amus Atkana, mengatakan, transparansi merupakan unsur penting dalam membangun kepercayaan publik, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Proses pengumuman 20 besar oleh Tim Seleksi (Timsel) telah dilakukan. Kini masyarakat memiliki kesempatan untuk memberikan tanggapan terhadap nama-nama yang diumumkan. Ini adalah bentuk kontrol sosial yang sangat penting,” ujar Amus Atkana di Manokwari, Jumayt (13/6/2025).

Amus juga merujuk pada ketentuan dalam Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, yang memberikan ruang bagi publik untuk menyampaikan masukan atas rekam jejak dan integritas para calon komisioner.

Di sisi lain, Ombudsman menyoroti padatnya jadwal tahapan seleksi yang dinilai cukup mepet, terutama menjelang tahapan seleksi kesehatan. Ia berharap Timsel dapat memberikan perhatian khusus terhadap peserta yang berasal dari luar Manokwari.

“Beberapa peserta berasal dari daerah seperti Kaimana dan Fakfak, yang akses transportasinya ke Manokwari cukup sulit. Maka kami menyarankan agar aspek lokasi dan waktu tes kesehatan bisa dipertimbangkan dengan matang, demi memberikan pelayanan yang adil bagi seluruh peserta,” ujar Amus yang juga merupakan mantan Ketua KPU Papua Barat periode 2015–2020.

Ombudsman berharap proses seleksi dapat berlangsung secara terbuka, adil, dan inklusif, sehingga menghasilkan komisioner KPU Papua Barat periode 2025–2030 yang berintegritas dan profesional.

(Reporter/Editor: Salmon Teriraun)

Dapatkan berita terupdate dari PrimaRakyat.Com di: