Fakfak — Pemerintah Kabupaten Fakfak menegaskan pengusulan calon penerima Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) wajib berlandaskan pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Kebijakan ini memprioritaskan masyarakat dalam kategori desil 1 hingga 4 sebagai kelompok penerima bantuan perumahan.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penata Ruang, Perumahan Rakyat, dan Kawasan Permukiman (PUPR2KP) Kabupaten Fakfak, Baharudin Lahadalia, S.Sos, M.Si menyampaikan hal itu usai rapat teknis bersama jajaran pemerintah daerah di Kantor DPUPR2KP Kabupaten Fakfak, Kamis (23/4/2026).

Menurut Baharudin, penerapan DTSEN merupakan langkah strategis untuk memastikan bantuan tepat sasaran.

Dalam skema ini, hanya warga dengan kondisi ekonomi terbawah yang dapat diusulkan sebagai calon penerima BSPS.

“Kelompok desil 1 sampai 4 itu yang boleh menjadi calon penerima bantuan perumahan. Tapi untuk menjadi penerima, harus melalui verifikasi faktual,” ujarnya.

Ia menegaskan pengusulan tidak bisa dilakukan secara sembarangan hanya berdasarkan klaim rumah tidak layak huni.

Seluruh usulan harus melalui tahapan administrasi dan verifikasi lapangan sesuai ketentuan Kementerian Sosial.

“Tidak bisa hanya bilang rumah jelek lalu langsung diusulkan. Semua ada prosedurnya dan harus diverifikasi,” tegas Baharudin.

Proses validasi data, lanjutnya, juga melibatkan musyawarah di tingkat kampung atau kelurahan.

Forum tersebut menjadi ruang penting untuk melakukan pengecekan ulang terhadap data usulan dari masyarakat.

Keterlibatan warga lokal dinilai krusial karena merekalah yang paling mengetahui kondisi riil di lapangan.

“Dalam musyawarah itu semua data dikroscek. Masyarakat setempat yang menentukan apakah seseorang benar-benar layak menerima bantuan,” ujar Baharudin.

Baharudin mengakui, penerapan DTSEN masih tergolong baru, sehingga sejumlah mekanisme masih dalam tahap penyesuaian dan sosialisasi. Sebelumnya, program perumahan tidak sepenuhnya menggunakan basis data tunggal.

“DTSEN ini baru diberlakukan, jadi mekanisme pengumpulan dan validasi data masih terus disosialisasikan. Ke depan akan lebih baik karena semua bantuan berbasis satu data,” katanya.

Kendati demikian, ia menyebut masih terdapat alternatif pengusulan data melalui Pusat Data dan Informasi (Pusdatin), khususnya bagi masyarakat yang belum terakomodasi dalam DTSEN. Namun, data tersebut tetap harus melalui verifikasi faktual oleh tim di lapangan.

“Kalaupun tidak masuk DTSEN, tetap bisa diusulkan melalui Pusdatin, asalkan hasil verifikasi faktual menunjukkan bahwa yang bersangkutan layak menerima bantuan,” ujarnya.

Baharudin juga menjelaskan peran Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) yang bertugas melakukan verifikasi faktual.

TFL direkrut melalui proses seleksi dan bekerja berdasarkan penugasan dari balai terkait. Sementara itu, dinas teknis di daerah berperan sebagai penghubung atau penanggung jawab program (PIC).

Ia mencontohkan, sejumlah program perumahan di Fakfak juga berasal dari jalur aspirasi pusat, sehingga pelaksanaannya membutuhkan koordinasi lintas pihak.

Pemerintah daerah tetap berupaya memfasilitasi kebutuhan operasional di lapangan, termasuk dukungan transportasi dan pendampingan teknis.

“Tanggung jawab kami memastikan program ini berjalan dan berhasil, meskipun bukan usulan reguler daerah,” katanya.

Baharudin pun menyoroti tantangan di lapangan, seperti keterbatasan anggaran dan kondisi geografis wilayah. Sistem harga dan distribusi material kerap menjadi kendala karena harus menjangkau lokasi yang sulit diakses.

“Harga toko harus ditambah biaya distribusi sampai ke lokasi. Itu yang sering menjadi tantangan di lapangan,” ujarnya.

Ia juga menekankan pentingnya pemahaman publik terhadap kewenangan pemerintah daerah. Tidak semua persoalan perumahan dan infrastruktur dapat diselesaikan oleh pemerintah kabupaten, karena sebagian merupakan kewenangan provinsi atau pusat.

“Harus dilihat dulu kewenangannya siapa dan bagaimana kemampuan anggarannya. Tidak semua bisa langsung ditangani daerah,” kata Baharudin.

Meski demikian, ia memastikan pemerintah daerah tetap berupaya melakukan intervensi sepanjang memungkinkan melalui koordinasi lintas instansi serta pemanfaatan jaringan dengan pemerintah provinsi dan pusat.

“Selama ada peluang dan kemampuan, kami tetap berusaha membantu, meskipun kewenangannya bukan di kabupaten,” ujarnya.

Baharudin berharap penerapan DTSEN dapat meningkatkan kualitas perencanaan dan penyaluran bantuan di masa mendatang.

Ia mengajak seluruh pemangku kepentingan, termasuk masyarakat, untuk mendukung sistem satu data agar program pemerintah benar-benar tepat sasaran.

“Kuncinya ada pada data yang valid dan kerja sama semua pihak. Dengan begitu, bantuan perumahan bisa tepat sasaran dan memberi manfaat maksimal,” pungkasnya. (st/pr)

Dapatkan berita terupdate dari PrimaRakyat.Com di: