Fakfak – Bupati Fakfak, Samaun Dahlan, menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) atas keterlambatan pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

Penjelasan ini disampaikan dalam acara penyerahan surat keputusan (SK) pengangkatan serta pengambilan sumpah janji ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Fakfak, Sabtu (14/6/2025).

Menurut Bupati, keterlambatan pembayaran TPP disebabkan oleh tidak dianggarkannya pos tersebut dalam APBD 2025.

Hal ini terjadi karena informasi awal dari pemerintah pusat menyebutkan bahwa pengangkatan CPNS dan PPPK formasi tahun 2023 akan berlaku efektif mulai 2026.

“Karena itu, saat penyusunan APBD 2025, tidak kami anggarkan TPP untuk formasi baru ini,” ujar Bupati Samaun.

Namun, kata Bupati, belakangan muncul regulasi baru dari pemerintah pusat yang menetapkan bahwa SK pengangkatan dan hak-hak kepegawaian, termasuk TPP, harus dibayarkan pada tahun 2025.

Situasi ini membuat Pemerintah Kabupaten Fakfak harus melakukan penyesuaian struktur anggaran yang sebelumnya telah disahkan.

“Karena SK sudah diserahkan dan sumpah sudah diambil, maka hak-hak kalian harus kami penuhi. Kami akan duduk kembali untuk mengevaluasi dan menyusun ulang alokasi TPP,” jelasnya.

Bupati menambahkan, penambahan ratusan ASN baru tentu berdampak pada beban anggaran daerah.

“Bayangkan saja jika dikalikan beberapa bulan ke belakang, ini bukan angka kecil. Kami pun sempat bingung, tetapi harus tetap dicarikan solusi,” ujarnya.

Ia mengapresiasi kinerja Sekretaris Daerah Fakfak yang memiliki latar belakang bidang keuangan dan pernah menjabat sebagai Inspektur.

Menurutnya, peran Sekda sangat penting dalam merumuskan ulang kebijakan anggaran agar pembayaran TPP tetap dapat direalisasikan.

“Sekali lagi, saya mohon maaf kepada seluruh ASN yang belum menerima TPP. Ini bukan kondisi yang kami kehendaki, tetapi kami berusaha menyelesaikannya dengan hati-hati. Insya Allah, dalam pekan depan atau paling lambat akhir bulan ini, semuanya akan kami bayarkan,” tegas Bupati.

(Reporter/Editor: Salmon Teriraun)

Dapatkan berita terupdate dari PrimaRakyat.Com di: